Simak Mekanisme Transaksi di Pasar Modal
Mekanisme transaksi di pasar modal layak diketahui.
IDXChannel - Mekanisme transaksi di pasar modal layak diketahui. Di Indonesia, proses perdagangan efek di pasar modal dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS (Jakarta Automatic Trading System).
Perdagangan efek ini hanya bisa dilakukan oleh anggota bursa yang sudah menjadi anggota KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia). Calon pembeli saham pertama-tama harus menjadi nasabah di perusahaan efek. Calon pembeli saham juga harus punya rekening terlebih dahulu dan tercatat oleh Biro Administrasi Efek (BAE).
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (14/5/2024), IDX Channel telah merangkum mekanisme transaksi di pasar modal, sebagai berikut.
Mekanisme Transaksi di Pasar Modal
1. Transaksi di Pasar Perdana
Pasar perdana adalah pasar di mana berbagai efek diperdagangkan untuk pertama kalinya ke investor sebelum dicatatkan ke Bursa Efek Indonesia. Melalui pasar perdana, efek ditawarkan kepada investor (pemodal) oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) sebagai Agen Penjual Saham.
Proses tersebut biasanya disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering atau IPO). Berikut langkah-langkah transaksi di pasar perdana:
- Investor mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan menyetorkan dana ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek, kemudian menyerahkan FPPS, bukti setor, serta identitas diri.
- Perusahaan efek akan menyerahkan FPPS ke penjamin emisi untuk dilanjutkan ke Biro Administrasi Efek (BAE) guna mendapatkan penjatahan saham.
- Setelah mendapatkan konfirmasi dari BAE untuk penjatahan saham, informasi tersebut akan langsung diberitahukan ke investor.
- Form pemesanan saham kemudian akan dikumpulkan secara kolektif di BAE.
2. Transaksi di Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah pasar yang memperdagangkan berbagai efek setelah tercatat di Bursa Efek Indonesia. Untuk mekanisme transaksi di pasar modal jenis ini adalah sebagai berikut:
- Transaksi pada pasar sekunder dilakukan di Bursa melalui perantara Perusahaan Efek anggota bursa.
- Investor yang ingin membeli saham akan melakukan order beli melalui Perusahaan Efek dengan menyebutkan nama saham, nominal pembelian dalam lot, dan harga.
- Investor yang ingin menjual saham akan melakukan order jual melalui Perusahaan Efek dengan sistem yang sama seperti membeli.
- Order yang masuk akan ditampilkan di sistem perdagangan bursa dan dapat diamati dalam sistem Perusahaan Efek.
- Jika order beli telah bertemu dengan order jual di sistem, maka transaksi telah terjadi.
- Perpindahan dan pembayaran aset kemudian akan difasilitasi oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
- Untuk pembelian, investor harus menyetorkan dana sesuai nominal pembelian maksimal 2 hari kerja setelah transaksi.
- Investor akan menerima pembayaran penjualan maksimal 2 hari kerja setelah transaksi.
Itulah informasi terkait mekanisme transaksi di pasar modal yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.