MILENOMIC

Simak Perbedaan UKM dan UMKM

Iqbal Widiarko 12/04/2024 10:50 WIB

Perbedaan UKM dan UMKM bisa kita telaah dari sisi pembinaan usaha.

Simak Perbedaan UKM dan UMKM. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perbedaan UKM dan UMKM bisa kita telaah dari sisi pembinaan usaha. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, usaha berskala mikro akan dibina oleh kabupaten dan kota, usaha menengah akan dibina oleh skala nasional, dan usaha kecil akan dibina oleh provinsi.

Kegiatan pembinaan ini sangat penting bagi UKM ataupun UMKM. Tujuannya, agar bisnis yang dibangun lebih lancar dan bisa berkembang dengan baik hingga menjadi usaha yang sukses di masa mendatang.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (12/4/2024), IDX Channel telah merangkum perbedaan UKM dan UMKM, sebagai berikut.

Perbedaan UKM dan UMKM

1. Segi Modalnya

Modal yang digunakan untuk pendirian usaha UKM dan UMKM berbeda, dan angka perbedaannya terbilang cukup signifikan. Jika ingin mendirikan usaha UKM, paling tidak harus memiliki modal minimal Rp50 juta dan paham syaratnya. Namun, apabila tertarik untuk mendirikan usaha berbasis UMKM, Anda butuh modal hingga mencapai Rp300 juta. 

Menariknya, modal pendirian UMKM ini bisa didapatkan dari pemerintah. Sederhana, karena usaha UKM lebih mengarah pada jenis usaha perseorangan dengan skala kecil, seperti misalnya skala rumahan, sehingga dianggap tidak terlalu berpengaruh pada perkembangan perekonomian negara.

2. Segi Omzet Hasil Penjualan

Perbedaan UKM dan UMKM berikutnya bisa diperhatikan dari omzet yang harus dipenuhi oleh kedua bidang usaha ini. Oleh karena UMKM memiliki lingkup usaha yang lebih besar, maka target omzet yang harus dicapai pun tidak tanggung-tanggung nilainya, yaitu mencapai milyaran rupiah, dengan batas minimal Rp300 juta. 

Sementara itu, usaha jenis UKM hanya memiliki omzet di bawah Rp200 juta karena lingkup usahanya yang memang lebih kecil. Sederhananya, berapapun hasil menjual barang atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha perseorangan dalam jangka waktu satu bulan dengan nominal yang masih berada di bawah angka Rp200 juta, maka jenis usahanya termasuk dalam usaha UKM.

3. Segi Tenaga Kerja yang Dipekerjakan

Data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelaku usaha atau tenaga kerja yang bekerja pada bidang usaha UKM dan UMKM memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Usaha jenis UKM biasanya hanya dilakukan oleh satu hingga lima orang pelaku usaha, seperti misalnya usaha rumah tangga. Sementara itu, usaha jenis UMKM tentu memiliki jumlah pelaku usaha yang lebih besar, yaitu hingga 30 orang.

4. Segi Kekayaan Bersih Usaha

Perbedaan UKM dan UMKM lainnya bisa dilihat dari kekayaan bersih dari usaha tersebut. Usaha mikro memiliki kekayaan bersih dengan jumlah maksimum Rp50 juta. Sementara itu, usaha kecil memiliki kekayaan bersih sekitar Rp50 juta sampai Rp500 juta.

Di sisi lain, usaha menengah akan memiliki kekayaan bersih sekitar Rp500 juta sampai Rp10 miliar. Semua kekayaan bersih yang dihitung tidak termasuk dengan bangunan tempat usaha dan tanah yang ditempati. Ketentuan tersebut tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

5. Segi Pajak yang Berlaku

Untuk pengaturan pajak, hal ini mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa wajib pajak yang memiliki penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar, wajib membayar pajak penghasilan sebesar 0,5%. Artinya, pelaku usaha yang masih memiliki pergerakan bruto yang tidak menentu, tidak wajib untuk membayar PPN dari setiap transaksi yang dilakukannya.

Namun, harus membayar PPh final sebesar 0,5%. UKM dan UMKM memiliki potensi memungut dan membayar pajak 0,5%. Namun, bila unit usaha menengah telah mempunyai peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar, pelaku usaha tidak dapat lagi memungut PPh Final sebesar 0,5%. Tidak hanya pajak PPh Final saja, UKM dan UMKM juga akan dikenakan jenis pajak lainnya. Pajak ini tercantum pada Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 21.

Itulah informasi terkait perbedaan UKM dan UMKM yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE