Simak Skema Denda Akulaku Beserta Konsekuensinya, Ini Bedanya dengan Kredit Bank
Pinjaman dari penyedia pinjol legal umumnya memasang denda dan biaya administrasi yang lebih besar dibanding kartu kredit atau paylater dari perbankan.
IDXChannel—Ketahui denda Akulaku beserta konsekuensinya jika terlambat membayar angsuran pinjaman. Akulaku adalah platform yang menyediakan pinjaman secara online kepada masyarakat.
Pinjol secara umum dikenal sebagai alternatif sumber pinjaman selain kredit perbankan. Perbedaan utama dari kredit perbankan dan pinjol legal terletak pada proses pengajuan dan penyaluran pinjaman.
Perbankan cenderung selektif memilih calon debitur. Sebelum menyalurkan pinjaman, perbankan akan memberlakukan analisis kredit untuk mengetahui kelaikan calon debitur untuk menerima pinjaman.
Analisis kredit ini berkaitan dengan pengecekan skor kredit, mengecek besaran gaji calon debitur untuk mengetahui kemampuan finansialnya, sekaligus memperhitungkan kemampuan calon debitur untuk membayar angsurannya tepat waktu.
Sementara pinjol lending legal umumnya memiliki proses pengajuan kredit yang relatif lebih mudah. Calon debitur tidak harus menyertakan slip gaji. Umumnya, persyaratan kredit pinjol legal hanya berupa KTP dan identitas diri saja.
Selain itu, kredit perbankan memiliki masa angsuran yang panjang dengan bunga yang lebih rendah. Sementara pinjol lending legal memasang plafon yang lebih pendek, paling lama hingga 12 bulan atau satu tahun.
Selain itu, pinjol juga menerapkan bunga pinjaman dan biaya administrasi yang lebih tinggi dibanding perbankan. Baik pada kredit paylater atau pinjaman tunai. Ini untuk mengkompensasi kemudahan penyaluran kredit.
Karena bunga dan biaya administrasinya lebih tinggi dibanding perbankan, maka besaran dendanya pun otomatis lebih tinggi dibanding perbankan. Sebagai contoh, pada kartu kredit, bank umumnya menerapkan pembayaran minimal untuk angsuran bulanan.
Meskipun besaran nilai tagihan mencapai jutaan, bank umumnya memasang pembayaran minimal untuk mempermudah debitur membayar tagihannya. Pembayaran minimal ini biasanya mencakup bunga atau utang pokok minimal yang harus dibayar.
Sementara pada pinjol legal, tidak terdapat pembayaran minimal. Debitur harus membayar angsuran sesuai nilai yang sudah ditentukan pada awal kontrak perjanjian, berikut biaya administrasinya.
Jika debitur kredit perbankan menunggak pembayaran angsuran, maka kartu kredit akan diblokir sementara sampai nasabah melunasi angsuran. Selain itu, besaran denda dan biaya keterlambatannya mengikuti kebijakan Bank Indonesia. Besarannya bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank, umumnya mencapai 1-5 persen dari total tagihan.
Lalu bagaimana dengan pinjol Akulaku? Melansir catatan IDXChannel, berikut ini adalah penerapan denda pada aplikasi Akulaku:
- Terlambat Paylater 1-6 hari tidak akan dikenakan denda
- Terlambat satu minggu, denda dua persen
- Terlambat dua minggu, denda empat persen
- Jika keterlambatan masih berlanjut, setiap minggu bisa dikenai denda dua persen
- Jika terlambat satu bulan, denda bisa mencapai 10 persen dari jumlah pinjaman
Namun ini adalah skema denda pada Akulaku Paylater, layanan kredit yang notabene sedikit berbeda dengan pinjaman tunai. Namun demikian, skema ini dapat dijadikan antisipasi, kurang lebih skema denda untuk pinjaman tunai bisa sama.
Selain harus membayar denda yang terus bertambah, debitur Akulaku yang menunggak juga harus menanggung konsekuensi penurunan skor kredit, baik pada SLIK OJK maupun Fintech Data Center (FDC).
Debitur juga berisiko masuk ke daftar hitam (blacklist) FDC. FDC adalah database yang fungsinya kurang lebih sama dengan SLIK OJK, namun berlaku khusus untuk fintech penyalur pinjaman secara online.
Konsekuensi lain yang patut diwaspadai adalah penagihan utang yang intensif dari pihak Akulaku. Meskipun tim debt collector harus mengantongi sertifikat dan tidak diperkenankan melakukan intimidasi dan ancaman, pada praktiknya bisa saja berbeda.
Itulah informasi singkat tentang denda Akulaku beserta konsekuensinya yang harus diwaspadai masyarakat. (NKK)