Simak Syarat dan Cara Bikin SKCK Online 2022, Pencari Kerja Perlu Tahu
Syarat dan cara bikin SKCK online 2022 perlu diketahui terutama bagi para pencari kerja. Pasalnya, dokumen ini kerap menjadi syarat dalam rekrutmen pekerjaan.
IDXChannel – Syarat dan cara bikin SKCK online 2022 perlu diketahui terutama bagi para pencari kerja. Pasalnya, dokumen ini kerap menjadi syarat dalam rekrutmen pekerjaan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian RI yang berisi informasi ada tidaknya catatan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang. Dokumen ini biasanya diperlukan untuk melamar pekerjaan baik di instansi negeri maupun swasta.
Oleh karena itu, Anda tentu perlu tahu syarat dan cara bikin SKCK online 2022. Dilansir dari laman resmi Polri, IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut.
Syarat Bikin SKCK Online 2022
Beberapa syarat yang perlu dipersiapkan sebelum Anda membuat SKCK antara lain sebagai berikut.
- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir/ Ijazah/ surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi Anda yang belum memiliki KTP.
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
- Foto harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan aksesoris wajah atau tampak muka. Bagi yang mengenakan jilbab, foto harus menampakkan wajah secara utuh.
- Dokumen berupa surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Fotokopi KITAS atau KITAP bagi WNA.
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI bagi WNA.
- Fotokopi STM (Surat Tanda Melapor) dari kepolisian bagi WNA.
Cara Bikin SKCK Online 2022
Setelah mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan tersebut, Anda bisa membuat SKCK secara online dengan cara sebagai berikut.
- Buka laman resmi Polri atau klik link https://skck.polri.go.id/.
- Pilih menu Formulir Pendaftaran yang ada di pojok kanan atas laman.
- Pilih jenis keperluan.
- Pilih kesatuan wilayah sesuai kebutuhan (Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri).
- Isi alamat sesuai dengan data yang ada di KTP Anda.
- Pilih metode pembayaran baik secara tunai di loket atau melalui BRIVA.
- Jika sudah, klik Lanjut.
- Isi formulir pendaftaran sesuai dengan keperluan Anda.
- Lampirkan dokumen persyaratan yang diminta.
- Unggah dokumen rumus sidik jari yang sebelumnya sudah Anda dapatkan di Kantor Polres sesuai domisili.
- Anda akan mendapat tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran pembuatan SKCK jika memilih pembayaran melalui bank.
- Simpan bukti pendaftaran tersebut.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang Anda pilih.
- Biaya pembuatan SKCK yang berlaku adalah Rp30.000.
- Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa menyerahkan bukti pembayaran saat mengambil SKCK fisik di Kantor Polisi sesuai domisili.
Itulah informasi mengenai syarat dan cara bikin SKCK online 2022 yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga bermanfaat!