MILENOMIC

Simak Syarat Perpanjang SKCK, Biaya, dan Prosedurnya Secara Online

Aiq Haidar 04/10/2022 15:56 WIB

Informasi terkait syarat perpanjang SKCK, biaya, dan prosedurnya bisa Anda ketahui pada pembahasan kali ini. Perlu Anda ketahui salah satu dokumen penting.

Simak Syarat Perpanjang SKCK, Biaya, dan Prosedurnya Secara Online (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Informasi terkait syarat perpanjang SKCK, biaya, dan prosedurnya bisa Anda ketahui pada pembahasan kali ini. Perlu Anda ketahui salah satu dokumen penting yang harus dimiliki seseorang saat melamar kerja ialah SKCK.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan sebuah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian kepada masyarakat guna menjelaskan tentang status kriminalitas atau catatan bagi para suatu individu perseorangan.

Nah, dalam hal ini kami akan menyajikan informasi mengenai syarat perpanjangan SKCK, lengkap dengan biaya dan Prosedurnya. Tim IDXChannel telah merangkumnya dari berbagai sumber. Simak sampai habis!

Syarat Perpanjang SKCK

Perlu diketahui, beberapa syarat untuk perpanjang SKCK sama halnya dengan syarat saat membuat SKCK baru. Berikut persyaratannya:

Prosedur Perpanjang SKCK Secara Online

Jika semua persyaratan sudah dilengkapi, berikut ini akan kami sajikan beberapa informasi mengenai prosedur saat perpanjang SKCK. Simak langkah-langkahnya dibawah ini:

Biaya Perpanjang SKCK

Adapun besaran biaya yang harus dikeluarkan saat melakukan perpanjang SKCK yaitu sebesar Rp30.000. Biaya tersebut berlaku untuk perpanjangan SKCK baik secara online maupun offline dengan datang ke kantor polisi.

Diketahui jika biaya perpanjang SKCK didasari oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Demikianlah ulasan mengenai syarat perpanjang SKCK, biaya, dan prosedurnya secara online. Semoga informasi ini bisa berguna serta bermanfaat untuk Anda.

SHARE