sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat Membuat SKCK 2022, Tanpa Pengantar RT/RW 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
06/07/2022 16:32 WIB
Informasi mengenai syarat membuat SKCK 2022 dicari banyak orang, terlebih bagi mereka yang tengah dalam proses melamar pekerjaan
Syarat Membuat SKCK 2022, Tanpa Pengantar RT/RW. (Foto: MNC Media)
Syarat Membuat SKCK 2022, Tanpa Pengantar RT/RW. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Informasi mengenai syarat membuat SKCK 2022 dicari banyak orang. Apalagi, bagi mereka yang tengah dalam proses melamar pekerjaan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK ini sangat dibutuhkan. 

Lalu, bagaimana syarat membuat SKCK 2022? IDXChannel merangkum beberapa hal yang perlu dipersiapkan dalam membuat SKCK sebagai berikut ini. Yuk, simak!

Syarat Membuat SKCK 2022

SKCK merupakan dokumen penting yang berisikan catatan kepolisian mengenai pernah tidaknya seseorang melakukan tindak kriminal atau kejahatan. Prosedur pembuatan SKCK pun tidak seribet yang dibayangkan. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan antara lain sebagai berikut. 

1. Syarat Membuat SKCK 2022 untuk WNI

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.
  • Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP.
  • Pas Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 Lembar dengan ketentuan: latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab).
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di Kantor Polisi.
  • Melakukan Perekaman Sidik Jari. 

2. Syarat Membuat SKCK 2022 untuk WNA

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari Suami/Istri merupakan WNI.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan ketentuan: latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab).
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di Kantor Polisi.
  • Melakukan Perekaman Sidik Jari.

Itulah beberapa syarat membuat SKCK 2022 yang perlu Anda persiapkan sebelum membuat dokumen ini baik secara online maupun offline. Semoga bermanfaat!

Advertisement
Advertisement