IDXChannel – Biaya pembuatan SKCK 2022 tidaklah mahal. Meski proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini dikenai sejumlah biaya tertentu, namun Anda tidak perlu khawatir. Sebab, biaya pembuatan SKCK masih sangat terjangkau.
Lalu, berapa biaya pembuatan SKCK 2022? IDXChannel merangkum informasinya sebagai berikut.
Biaya Pembuatan SKCK 2022
Dikutip dari laman resmi polri.go.id, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000 yang disetorkan kepada petugas Polri di loket pembayaran saat membuat SKCK.
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SKCK juga dikenakan biaya yang sama seperti pembuatan baru, yakni sebesar Rp30.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya keperluan dokumen yang dibutuhkan seperti foto dan fotokopi.
Adapun biaya pembuatan SKCK ini didasarkan pada sejumlah dasar peraturan antara lain sebagai berikut.