- UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
- Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No. 50 Tahun 2010.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cara Membuat SKCK 2022
Setelah Anda mengetahui biaya pembuatan SKCK, Anda bisa langsung membuat SKCK yang bisa Anda lakukan baik secara online maupun offline. Adapun cara membuat SKCK secara online bisa Anda lakukan dengan langkah sebagai berikut.
- Buka laman skck.polri.go.id.
- Klik menu form pendaftaran.
- Pilih Jenis Keperluan.
- Pilih kesatuan wilayah yang sesuai dengan keperluan SKCK Anda.
- Isi alamat lengkap sesuai KTP.
- Adapun cara bayar yang tersedia di laman hanya secara tunai di loket pengambilan SKCK.
- Lengkapi data diri pada form "Data Pribadi".
- Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
- Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
- Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
- Setelah selesai mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan datang ke kantor polisi yang dipilih untuk membayar dan mengambil surat SKCK.
Selain melalui laman skck.polri.go.id, Anda juga bisa membuat SKCK dengan datang langsung ke kantor polisi untuk kesatuan wilayah yang sesuai dengan kebutuhan SKCK Anda baik Polri, Polres, maupun Polsek.