sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Syarat dan Cara Membuat SKCK Online 2022

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
14/06/2022 11:14 WIB
Syarat dan cara membuat SKCK online 2022 belum banyak diketahui orang. SKCK secara resmi diterbitkan Polri untuk bukti ada tidaknya catatan kriminal seseorang.
Simak Syarat dan Cara Membuat SKCK Online 2022. (Foto: MNC Media)
Simak Syarat dan Cara Membuat SKCK Online 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Syarat dan cara membuat SKCK online 2022 belum banyak diketahui orang. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri sebagai bukti ada atau tidaknya catatan kriminal yang dimiliki seseorang. 

Biasanya, SKCK berlaku hingga enam bulan sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlakunya sudah habis, Anda perlu melakukan perpanjangan SKCK baik secara online maupun offline. 

Bagaimana cara membuat SKCK online 2022? Berapa biayanya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya dalam ulasan IDXChannel berikut ini!

Syarat Membuat SKCK Online 2022

Sebelum membuat SKCK, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratannya. Adapun persyaratan membuat SKCK secara online bagi warga negara Indonesia (WNI) antara lain sebagai berikut. 

  • KTP asli dan Fotokopi.
  • Fotokopi akte lahir/ Ijazah/ surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari/ rumus sidik jari.
  • Bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP, bisa menyiapkan fotokopi identitas lain.
  • Pas foto berwarna dengan latar belakang merah dan ukuran 4 x 6 (6 lembar).
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah dan tampak muka. Bagi Anda yang mengenakan jilbab, pas foto menampilkan tampak muka secara utuh. 

Sementara itu, untuk warga negara asing (WNA), beberapa syarat membuat SKCK yang perlu Anda persiapkan antara lain sebagai berikut.

  • Menyiapkan dokumen berupa surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi surat nikah jika sponsornya merupakan suami atau istri yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi KITAS atau KITAP.
  • Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
  • Fotokopi STM (Surat Tanda Melapor) dari kepolisian.
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement