sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Syarat dan Cara Membuat SKCK Online 2022

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
14/06/2022 11:14 WIB
Syarat dan cara membuat SKCK online 2022 belum banyak diketahui orang. SKCK secara resmi diterbitkan Polri untuk bukti ada tidaknya catatan kriminal seseorang.
Simak Syarat dan Cara Membuat SKCK Online 2022. (Foto: MNC Media)
Simak Syarat dan Cara Membuat SKCK Online 2022. (Foto: MNC Media)

Cara Membuat SKCK Online 2022

Untuk membuat SKCK secara online bisa Anda lakukan melalui laman resmi Polri di https://skck.polri.go.id/. Adapun langkah-langkah dalam membuat SKCK secara online ini adalah sebagai berikut. 

  • Buka browser dan masuk ke laman https://skck.polri.go.id/.
  • Klik menu formulir pendaftaran yang ada di pojok kanan atas laman.
  • Pilih jenis keperluan.
  • Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan SKCK.
  • Isikan alamat Anda sesuai KTP.
  • Selanjutnya, pilih cara bayar baik secara tunai (loket) maupun BRIVA atau Virtual Account.  
  • Setelah memilih cara bayar, klik “Lanjut” di pojok kanan bawah laman.
  • Isi formulir pendaftaran mulai dari jenis keperluan hingga lampiran yang diperlukan.
  • Lampirkan dokumen sidik jari atau rumus sidik jari yang didapatkan dari kantor Polres sesuai domisili.
  • Selanjutnya, Anda akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya SKCK melalui bank.
  • Simpan bukti pendaftaran yang berisi nomor pembayaran baik melalui Virtual Account maupun pembayaran tunai.
  • Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa menyerahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK fisik Polres sesuai domisili. 

Itulah beberapa syarat dan cara membuat SKCK online 2022 yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Adapun, berdasarkan laman resmi Polri, biaya pembuatan SKCK ini adalah sebesar Rp30.000.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement