IDXChannel – Syarat dan cara membuat SKCK online 2022 belum banyak diketahui orang. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri sebagai bukti ada atau tidaknya catatan kriminal yang dimiliki seseorang.
Biasanya, SKCK berlaku hingga enam bulan sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlakunya sudah habis, Anda perlu melakukan perpanjangan SKCK baik secara online maupun offline.
Bagaimana cara membuat SKCK online 2022? Berapa biayanya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya dalam ulasan IDXChannel berikut ini!
Syarat Membuat SKCK Online 2022
Sebelum membuat SKCK, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratannya. Adapun persyaratan membuat SKCK secara online bagi warga negara Indonesia (WNI) antara lain sebagai berikut.
- KTP asli dan Fotokopi.
- Fotokopi akte lahir/ Ijazah/ surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari/ rumus sidik jari.
- Bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP, bisa menyiapkan fotokopi identitas lain.
- Pas foto berwarna dengan latar belakang merah dan ukuran 4 x 6 (6 lembar).
- Foto tidak menggunakan aksesoris wajah dan tampak muka. Bagi Anda yang mengenakan jilbab, pas foto menampilkan tampak muka secara utuh.
Sementara itu, untuk warga negara asing (WNA), beberapa syarat membuat SKCK yang perlu Anda persiapkan antara lain sebagai berikut.
- Menyiapkan dokumen berupa surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi surat nikah jika sponsornya merupakan suami atau istri yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi KITAS atau KITAP.
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
- Fotokopi STM (Surat Tanda Melapor) dari kepolisian.
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
Cara Membuat SKCK Online 2022
Untuk membuat SKCK secara online bisa Anda lakukan melalui laman resmi Polri di https://skck.polri.go.id/. Adapun langkah-langkah dalam membuat SKCK secara online ini adalah sebagai berikut.
- Buka browser dan masuk ke laman https://skck.polri.go.id/.
- Klik menu formulir pendaftaran yang ada di pojok kanan atas laman.
- Pilih jenis keperluan.
- Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan SKCK.
- Isikan alamat Anda sesuai KTP.
- Selanjutnya, pilih cara bayar baik secara tunai (loket) maupun BRIVA atau Virtual Account.
- Setelah memilih cara bayar, klik “Lanjut” di pojok kanan bawah laman.
- Isi formulir pendaftaran mulai dari jenis keperluan hingga lampiran yang diperlukan.
- Lampirkan dokumen sidik jari atau rumus sidik jari yang didapatkan dari kantor Polres sesuai domisili.
- Selanjutnya, Anda akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya SKCK melalui bank.
- Simpan bukti pendaftaran yang berisi nomor pembayaran baik melalui Virtual Account maupun pembayaran tunai.
- Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa menyerahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK fisik Polres sesuai domisili.
Itulah beberapa syarat dan cara membuat SKCK online 2022 yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Adapun, berdasarkan laman resmi Polri, biaya pembuatan SKCK ini adalah sebesar Rp30.000.