IDXChannel - Perpanjangan SKCK terbaru, tata cara, dan biayanya akan dijelaskan lewat artikel ini.
Karena itu, informasi perpanjangan SKCK terbaru, tata cara, dan biayanya merupakan cara terbaik dan bagian terpenting saat melamar kerja, baik di instansi swasta maupun pemerintah.
Lalu apa saja perpanjangan SKCK terbaru, tata cara, dan biayanya? Simak penjelasan yang berhasil dihimpun kami dari berbagai sumber.
Pengertian SKCK
SKCK atau yang dikenal surat kelakuan baik berlaku selama 6 bulan setelah diterbitkan. Karena itu saat hendak melamar kerja, diperlukan perpanjangan SKCK. Sebab, umumnya perusahaan akan menolak bila ada SKCK yang sudah kadaluarsa.
Dikutip dari website polri.go.id, SKCK sendiri diterbitkan oleh Kepolisian dan menandai tentang catatan riwayat kejahatan seseorang. Karena itulah ada perbedaan persyaratan antara perpanjang SKCK dan pembuatan SKCK baru.
Syarat Perpanjangan SKCK
Adapun syarat perpanjangan SKCK merupakan sebagai berikut :
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama setahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Membawa pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.