sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Ini Biaya dan Syarat Terbaru Bikin SKCK 

Economics editor Shelma Rachmahyanti
07/03/2022 14:15 WIB
Berikut biaya dan syarat terbaru untuk membuat SKCK.
Catat, Ini Biaya dan Syarat Terbaru Bikin SKCK (Dok.MNC)
Catat, Ini Biaya dan Syarat Terbaru Bikin SKCK (Dok.MNC)

IDXChannel – Pastikan untuk mengetahui biaya dan syarat membuat SKCK terbaru.  Pasalnya, SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan melamar kerja.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK adalah surat yang keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang.

SKCK sendiri sebelumnya dikenal dengan nama SKKB. Awalnya, surat ini hanya bisa diserahkan untuk warga yang belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal.

Namun, syarat membuat SKCK tidak lagi seperti pembuatan SKKB. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.

Mengutip laman polri.go.id, Senin (7/3/2022), berikut syarat dan ketentuan membuat SKCK terbaru:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement