sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Ini Biaya dan Syarat Terbaru Bikin SKCK 

Economics editor Shelma Rachmahyanti
07/03/2022 14:15 WIB
Berikut biaya dan syarat terbaru untuk membuat SKCK.
Catat, Ini Biaya dan Syarat Terbaru Bikin SKCK (Dok.MNC)
Catat, Ini Biaya dan Syarat Terbaru Bikin SKCK (Dok.MNC)

WNI:

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tamak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

WNA:

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement