sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Vaksin Jadi Syarat Wajib Pembuatan SKCK, Pengamat: Baiknya untuk Mal dan Pasar

Economics editor Oktorizi Alpino
02/08/2021 19:37 WIB
sertifikat vaksin Covid-19 yang dijadikan sebagai syarat dalam pembuatan surat keterangan catatan kepolisian dan surat kehilangan perlu sosialisasi lebih dulu.
Vaksin Jadi Syarat Wajib Pembuatan SKCK, Pengamat: Baiknya untuk Mal dan Pasar. (Foto: MNC Media)
Vaksin Jadi Syarat Wajib Pembuatan SKCK, Pengamat: Baiknya untuk Mal dan Pasar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai sertifikat vaksin Covid-19 yang dijadikan sebagai syarat dalam pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat kehilangan perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu.

Kebijakan itu dapat keliru jika tidak diimbangi dengan pelayanan sentra vaksinasi di lingkungan masyarakat. Sebab, masih banyak warga yang belum mendapatkan vaksin Covid-19.

"Jangan sampai kebijakan itu membebani masyarakat. Sosialiasi dahulu jadi waktunya tidak singkat. Terus dilihat masih banyak juga masyarakat yang belum mendapatkan vaksin," kata Trubus saat dihubungi, Senin (2/8/2021).

Menurutnya, kebijakan tersebut juga dapat diberlakukan di tempat keramaian seperti pasar dan mal. Hal itu, lanjut dia, akan lebih cocok jika bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 di tengah kompleksitas kegiatan masyarakat di ruang terbuka.

"Baiknya kebijakannya itu dipakai untuk masuk ke mal dan pasar. Karena di sana pasti mobilitas masyarakat cukup tinggi. Jadi harus antisipasi jangan sampai timbul lagi peningkatan kasus virus Corona," ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement