Dia menuturkan, meski nantinya sertifikat vaksin Covid-19 bakal dijadikan sebagai syarat seseorang dapat melakukan aktivitas, di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah, kata dia, harus tetap melakukan 3 T kepada masyarakat khususnya di ruang-ruang publik yang dapat memicu penyebaran Covid-19.
"Kalau sudah divaksin semuanya, 3 T juga harus tetap dilakukan agar wabah ini benar-benar hilang dan dapat dikendalikan," tuturnya. (TYO)