IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta menyatakan bagi masyarakat yang hendak makan di warung tegal ataupun restoran wajib menunjukkan sertifikat Vaksin Covid-19.
Mengutip program Newscreen Evening IDX Channel, Senin (2/8/2021), hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, tidak hanya para pelanggannya saja, namun pekerja rumah makan harus dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi.
"Penerapannya sederhana saja, pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin. Pemilik tempat makan harus memahami harus mengerti bahwa ini menjadi aturan ketentuan. Agar supaya memdorong semua orang melaksanakan vaksin kemudian mendorong juga semua disiplin protokol kesehatan," ujar Riza.
Ahmad Riza Patria menyatakan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 semua sudah diatur. Tidak terkecuali, aturan jam operasional rumah makan juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Restoran yang di luar atau outdoor yang diperbolehkan sampai jam 20.00 WIB. kalau takeaway sampai 22.00. Kemudian, makan sampai 20 menit dan harus menunjukkan surat vaksin," tegasnya. (TYO)