IDXChannel - Pemerintah sedang menyiapkan insentif fiskal baru yang akan diberikan di semester kedua tahun 2025 ini.
Salah satunya adalah perluasan cakupan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada sektor horeca, yakni Hotel, Restoran dan Kafe.
Insentif ini sebelumnya hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur. Lantas apakah insentif ini akan efektif dalam rangka mendongkrak perekonomian nasional?
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan, pemberian insentif pajak PPh 21 DTP kepada sektor horeca merupakan kebijakan setengah-setengah yang dampaknya terhadap perekonomian nasional pun dinilainya sangatlah kecil.
"Saya rasa, pemerintah sangat tanggung sekali memberikan insentif terkait dengan pajak PPh 21 DTP untuk sektor perhotelan, restaurant, dan kafe. Bahkan, insentif perpajakan PPh 21 DTP di sektor tersebut relatif kecil karena ya gaji pekerja di sektor tersebut juga rendah," kata Nailul Huda, Sabtu (13/9/2025).