Huda menambahkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata gaji pekerja di sektor penyediaan akomodasi dan makan minum hanya sekitar Rp2,5 juta per bulan.
Sedangkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara bulanan sudah di angka Rp4,5 juta per bulan.
"Jadi saya rasa dampaknya akan cukup minim ke perekonomian nasional," tegas Huda.
Sebagai solusi alternatif, Huda menyarankan pemerintah untuk menaikkan batas PTKP secara menyeluruh agar daya beli masyarakat meningkat, khususnya di kalangan kelas menengah.
Dia menilai kenaikan PTKP dari Rp4.5 juta per bulan menjadi Rp7-8 juta per bulan akan jauh lebih efektif.
"Gunanya adalah untuk kelompok kelas menengah mampu berbelanja lebih banyak. Untuk UMR jakarta saja di angka Rp5 jutaan, maka seharusnya memang masuk ke golongan tidak kena pajak," tandasnya.
Meski demikian, Huda menyambut baik insentif lain seperti pemberian jaminan terhadap para pekerja lepas atau freelance, termasuk para ojek online. Skema pemberian bantuan tersebut dapat mendorong pekerja lepas untuk bisa mengakses program pemerintah.