sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Syarat Perpanjang SKCK Terbaru, Tata Cara dan Biayanya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
02/06/2022 12:24 WIB
Perpanjangan SKCK terbaru, tata cara, dan biayanya akan dijelaskan lewat artikel ini.
Intip Syarat Perpanjang SKCK Terbaru, Tata Cara dan Biayanya. (Foto : MNC Media)
Intip Syarat Perpanjang SKCK Terbaru, Tata Cara dan Biayanya. (Foto : MNC Media)

Intip Syarat Perpanjang SKCK Terbaru, Tata Cara dan Biayanya. (Foto : MNC Media)

Syarat Pembuatan SKCK

Sementara berbeda dengan perpanjangan SKCK, pembuatan SKCK harus melampirkan beberapa dokumen tambahan. Adapun syarat pembuatan SKCK adalah sebagai berikut :

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. 
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan. 
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga. 
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. 
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah). Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. 
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Tata Cara Pembuatan SKCK

Untuk perpanjangan maupun pembuatan SKCK, seseorang bisa langsung mendaftar di loket pelayanan SKCK di setiap kantor kepolisian. Selain diwajibkan membawa dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang disediakan petugas.

Pemohon perpanjangan SKCK dan pembuatan SKCK bisa mengakses secara online melalui https://skck.polri.go.id/. Pemohon bisa langsung mengupload dokumen dan mengisinya sesuai dengan urutan. 

Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi. Sebagai catatan, kantor polisi pada tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. 

Karena itulah bila ingin perpanjang SKCK untuk keperluan itu wajib diatas tingkat polsek. Termasuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan domisili KTP/SIM pemohon. 

Berapa Biaya Perpanjang SKCK 2023?

Sementara biaya pembuatan dan perpanjang SKCK yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

SKCK Mati 1 Tahun Apakah Bisa Diperpanjang?

SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas, biasanya 6 bulan hingga 1 tahun. Setelah masa berlaku habis, SKCK harus diperpanjang kembali jika dibutuhkan untuk keperluan lain. 

Jika SKCK sudah mati 2 tahun atau lebih, maka harus membuat SKCK baru dan tidak bisa diperpanjang.

SKCK Mati 5 Tahun Apakah Bisa Diperpanjang?

Jika SKCK sudah mati 2 tahun atau lebih, maka harus membuat SKCK baru dan tidak bisa diperpanjang. Untuk membuat SKCK baru, pastikan memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur perpanjangan yang berlaku di kantor polisi terdekat. 

Itulah syarat perpanjangan SKCK terbaru, tata cara, dan biayanya. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement