MILENOMIC

Simak Syarat Pindah KK Setelah Menikah

Cindy Angelia/SEO 05/12/2022 17:29 WIB

Syarat pindah KK setelah menikah perlu dipersiapkan sebelum mengurus surat pindah dokumen penting tersebut. Kartu Keluarga merupakan dokumen penting.

Simak Syarat Pindah KK Setelah Menikah. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel Syarat pindah KK setelah menikah perlu dipersiapkan sebelum mengurus surat pindah dokumen penting tersebut. Kartu Keluarga merupakan dokumen penting yang menerangkan identitas secara berurutan bagi setiap anggota yang terdapat didalam satu kepala keluarga.

Bagi pasangan yang baru saja menikah tentunya diwajibkan untuk membuat Kartu Keluarga yang baru karena yang bersangkutan telah membentuk satu keluarga yang baru saja dibina. 

Anda dapat membuat dokumen KK baru tersebut di Dinas Dukcapil. Untuk mengurus dokumen KK baru tersebut, Anda perlu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Lantas, apa saja syarat pindah KK setelah menikah? Mari kita simak bersama persyaratannya dibawah ini. 

Syarat Pindah KK Setelah Menikah

Proses pindah KK setelah menikah adalah hal penting yang perlu dilakukan. Ini bertujuan agar data baru Anda tercatat dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Mengurus pindah KK juga dapat Anda lakukan apabila Anda sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. 

Syarat Pindah KK Setelah Menikah

Syarat pindah KK setelah menikah perlu dipersiapkan sebagai berikut:

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KK dan KK asli
  3. Fotokopi KTP dan KTP asli
  4. Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah yang semuanya sudah dilegalisir. Jika tidak ada maka bawa dokumen asli. 
  5. Pass foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan.

Biasanya untuk mengurus surat pengantar RT/RW, Anda harus mendatangi pihak RT kemudian RW. Tetapi akan berbeda kebijakan pada tiap-tiap wilayah kerja.

Cara Pindah KK Setelah Menikah

Simak Syarat Pindah KK Setelah Menikah. (FOTO: MNC Media)

Jika Anda sudah memenuhi syarat pindah KK setelah menikah, Anda juga dapat memperhatikan beberapa cara pindah KK setelah menikah seperti yang kami sajikan dibawah ini.

  1. Setelah semua berkas atau dokumen sudah lengkap, usahakan menaruhnya dalam satu folder atau map agar tidak sampai ada yang tertinggal.
  2. Isi formulir yang diberikan oleh pihak kantor desa/ kelurahan. Ada beberapa formulir untuk arsip Desa/ Kelurahan. Juga ada beberapa formulir untuk pengajuan kartu keluarga.
  3. Isi data dan formulir pada kantor kecamatan. Pada beberapa daerah, formulir pada kecamatan biasanya sudah dapat anda isi ketika di kantor desa/ kelurahan.
  4. Pihak Kecamatan akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Kemudian, pihak kecamatan akan memastikan semua dokumen yang anda miliki telah lengkap.
  5. Mendatangi Dispendukcapil, dan mendaftar pada bagian permohonan Kartu Keluarga.
  6. Petugas Dispendukcapil akan melakukan verifikasi ulang berkas atau dokumen.
  7. Jika sudah lengkap, petugas akan melakukan rekam data untuk Kartu Keluarga baru.

Setelah Anda melewati beberapa proses di atas, Anda hanya tinggal menunggu Kartu Keluarga baru yang telah dibuat oleh petugas Disdukcapil. Durasi waktu untuk kepengurusan pada tiap-tiap instansi bisa saja berbeda.

Demikianlah informasi mengenai syarat pindah KK setelah menikah. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi Anda.

SHARE