Syarat dan Cara Pindah KK atau Kartu Keluarga Terbaru 2022
Syarat dan Cara Pindah KK atau Kartu Keluarga Terbaru 2022 menjadi referensi penting bagi sebagian warga Indonesia yang ingin menikah dan berpindah rumah.

Syarat dan Cara Pindah KK atau Kartu Keluarga Terbaru 2022. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Syarat dan Cara Pindah KK atau Kartu Keluarga Terbaru 2022 menjadi referensi penting bagi sebagian warga Indonesia yang ingin menikah dan juga berpindah tempat tinggal.
Pasalnya bagi sebagian orang masih belum paham terkait apa saja syarat dan juga cara-cara ketika ingin pindah KK atau kartu keluarga. Berikut ini sudah kami rangkum secara detail syarat serta caranya.
Syarat Pindah KK atau Kartu Keluarga Terbaru 2022
Berikut ini adalah syarat untuk melakukan pindah Kartu keluarga terbaru di tahun 2022:
- Menyiapkan foto pribadi yang berukuran 3x4 dan 4x6.
- Menyiapkan Fotokopi akta kelahiran.
- Menyiapkan Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan (jika sudah menikah).
- Menyiapkan fotokopi akta perceraian (jika diperlukan).
- Menyiapkan fotokopi KTP serta KTP Asli.
- Menyiapkan Fotokopi KK serta membawa KK asli.
Cara pindah kartu keluarga terbaru 2022
Ada beberapa cara yang perlu diketahui untuk melakukan pindah kartu keluarga atau KK di tahun 2022:
- Pastikan ditempat yang baru sudah memiliki surat pengantar dari RT/RW setempat.
- Selanjutnya mengisi formulir dengan lengkap di kelurahan dengan menyertakan surat pengantar tadi.
- Jika formulir sudah terisi dengan lengkap maka hal selanjutnya yakni meminta tanda tangan ke kecamatan setempat.
- Setelah itu kembali keempat tinggal yang lama untuk meminta Surat keterangan pindah warga negara indonesia (SKPWNI) untuk surat tersebut bisa memintanya di Disdukcapil setempat.
- Jika sudah mendapatkan SKPWNI dari Dinas terkait maka langkah selanjutnya yakni kembali ke tempat tinggal yang baru untuk melengkapi berkas surat keterangan pindah datang.
link copied to clipboard
COPY TO CLIPBOARD