IDXChannel – Cara mengatasi NIK dan KK dicatut untuk SIM penting diketahui. Pasalnya, banyak modus penipuan yang mencatut NIK dan KK untuk registrasi kartu SIM.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan aturan registrasi nomor seluler dengan menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Namun, banyak kasus NIK seseorang justru dicatut orang lain untuk melakukan registrasi kartu SIM tanpa seizin pemilik identitas aslinya. Adapun pemerintah membatasi satu NIK hanya dapat digunakan untuk registrasi tiga nomor HP, sehingga jika NIK sudah digunakan maka pemilik KTP bisa kesulitan mendaftarkan nomor baru.
Lantas, bagaimana cara mengatasi NIK dan KK dicatut untuk SIM orang lain? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan lengkap IDXChannel berikut ini.
Cara Mengatasi NIK dan KK Dicatut untuk SIM
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek apakah NIK dan KK Anda sudah digunakan untuk registrasi kartu SIM orang lain. Anda bisa mengeceknya dengan cara sebagai berikut.