IDXChannel – Cara registrasi kartu 3 lewat telepon, SMS, dan website perlu diketahui, baik pengguna baru maupun pengguna lama.
Seperti diketahui, penggunaan kartu perdana baru perlu melewati tahap registrasi agar bisa digunakan untuk berkomunikasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017.
Untuk melakukan registrasi kartu perdana baru, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen identitas seperti KTP dan KK. Termasuk ketika hendak melakukan registrasi kartu 3. Pasalnya, operator seluler 3 juga mensyaratkan dua dokumen tersebut untuk melakukan registrasi.
Agar Anda tidak bingung, berikut IDXChannel mengulas cara registrasi kartu 3 lewat telepon, SMS, dan website yang bisa Anda lakukan dengan mudah.
Cara Registrasi Kartu 3 Lewat Telepon
Cara registrasi kartu 3 salah satunya bisa dilakukan melalui panggilan telepon. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.