sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Teken MoU dengan Operator Seluler untuk Penegakan Hukum hingga Penyadapan

News editor Riyan Rizki Roshali
27/06/2025 13:46 WIB
Kejagung buka suara terkait nota kesepakatan kerja dengan empat operator telekomunikasi seluler.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (iNews Media Group)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait nota kesepakatan kerja dengan empat operator telekomunikasi seluler. Kejagung memastikan MoU itu dalam rangka mendukung fungsi penegakan hukum.

“Sebenarnya kaitan dengan itu, saya kira itu hal biasa sebenarnya. Instansi kejaksaan dengan berbagai komponen, dengan lembaga-lembaga lain melakukan hubungan kemitraan karena memang berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum dalam konteks penegakan hukum, itu bisa dilakukan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (27/6/2025).

Harli menambahkan, selaku aparat penegak hukum, memiliki tugas penyidikan maupun penyelidikan. Misal, kata dia, menyelidiki pihak-pihak yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Nah ini kan harus perlu ada kepastian hukum terhadap ini, baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses eksekusi. Maka berdasarkan baik di Undang-Undang ITE, kalau tidak salah Pasal 31 ayat 3 itu dan kaitan Undang-Undang lain,” kata dia.

“Tentu hal itu bisa dilakukan untuk mempercepat, sehingga dalam rangka penggunaan fungsi teknologi itulah perlu digandeng lembaga-lembaga terkait dengan itu,” kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement