IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluka kembali memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2023.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, kemungkinan pemanggilan kembali memanggil Nadiem itu dalam rangka melengkapi bukti dan keterangan untuk mengusut perkara itu.
“Tentu penyidik akan berupayakan mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin Dan memastikan bagaimana peran para pihak-pihak yang sudah dipanggil,” kata Harli Jumat (27/6/2025).
“Kemudian bahwa penyidik juga menjelaskan bahwa tentu mempunyai rencana itu memanggil Nadiem. Mempunyai rencana untuk melakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan terkait dengan banyak hal yang masih dibutuhkan keterangannya,” kata dia.