IDXChannel – Syarat dan cara ganti alamat di KTP 2022 bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Pasalnya, tahun ini terjadi penyederhanaan syarat dalam pengurusan pengurusan surat pindah domisili atau Surat Keterangan Pindah (SKP).
Mengganti alamat di KTP penting untuk dilakukan ketika Anda berpindah alamat atau domisili. Sebab, jika alamat Anda berbeda dengan yang tercantum di KTP, Anda akan kesulitan dalam mengurus segala administrasi yang dibutuhkan ketika ingin menerima layanan pemerintahan ataupun tinggal menetap di suatu daerah.
Oleh karena itu, IDXChannel merangkum beberapa syarat dan cara ganti alamat di KTP 2022 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai berikut.
Syarat Ganti Alamat di KTP
Sebelum melakukan pergantian alamat di KTP, ada beberapa dokumen perpindahan yang perlu Anda persiapkan antara lain sebagai berikut.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) asal.
- Berkas pendukung seperti pas foto 3x4 (3 lembar), fotokopi ijazah, akta kelahiran, akta perkawinan /buku nikah/ akta perceraian yang mungkin dibutuhkan.
- Mengisi formulir yang tersedia di Disdukcapil.
Syarat tersebut tidak lagi menyertakan surat keterangan RT/RW atau desa/kelurahan. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa perpindahan penduduk yang masih dalam satu kabupaten atau kota cukup dengan Kartu Keluarga (KK) dan tidak perlu pengantar apapun dari RT/RW.
Cara ganti Alamat di KTP
Cara ganti alamat di KTP untuk perpindahan domisili keluar kota/ kabupaten atau provinsi bisa Anda lakukan dengan mencabut data di tempat asal dan mendaftarkan diri di tempat yang baru. Adapun langkah-langkah yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut.