sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Ubah Alamat di KTP dan KK, Dokumen Apa yang Dibutuhkan? 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
28/06/2022 10:50 WIB
Informasi mengenai cara ubah alamat di KTP dan KK banyak dicari masyarakat Indonesia.
Begini Cara Ubah Alamat di KTP dan KK, Dokumen Apa yang Dibutuhkan? (Foto: MNC Media)
Begini Cara Ubah Alamat di KTP dan KK, Dokumen Apa yang Dibutuhkan? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Informasi mengenai cara ubah alamat di KTP dan KK banyak dicari masyarakat. Pasalnya, sejumlah warga DKI Jakarta harus mengubah data dalam dokumen kependudukkannya karena beberapa nama jalan di ibu kota ini secara resmi telah diubah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Seperti diketahui, pemerintah DKI Jakarta melakukan perubahan terhadap 22 nama jalan menjadi nama tokoh Betawi di ibu kota. Perubahan nama ini tentu tidak perlu dirisaukan karena pemerintah akan memudahkan masyarakat dalam melakukan perubahan data di e-KTP nantinya.  

Bagi Anda yang hendak mengubah data alamat di e-KTP, Anda tidak perlu bingung. IDXChannel merangkum beberapa langkahnya sebagai berikut.  

Cara Ubah Alamat di KTP

Saat akan mengubah data-data pada e-KTP yang salah atau berubah, Anda perlu membawa dokumen sesuai dengan data yang ingin diperbaiki. Dokumen yang wajib dibawa saat mengubah data e-KTP ini antara lain sebagai berikut. 

  • e-KTP.
  • Kartu Keluarga.
  • Akta Kelahiran.
  • Surat keterangan RT atau RW untuk mengubah alamat domisili, surat ini dapat diurus hingga pada tingkat kelurahan.
  • Jika perpindahan alamat masih dalam satu kabupaten/ kota, Anda tidak perlu surat domisili dari RT/RW. 

Setelah menyiapkan beberapa persyaratan dokumen di atas, Anda bisa mengajukan perubahan data e-KTP seperti mengubah alamat dengan cara sebagai berikut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement