- Datang ke Dinas Dukcapil wilayah Anda.
- Siapkan dokumen sesuai dengan data yang ingin Anda ubah. Jika data yang ingin diubah adalah alamat, maka
- Anda perlu menyiapkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan berkas lainnya.
- Beberapa wilayah bahkan telah menyiapkan layanan perubahan data e-KTP di tingkat kelurahan.
- Setelah semua berkas siap, Dinas Dukcapil pun akan mengurus pengubahan data Anda.
- Tak hanya mengubah data alamat di e-KTP, Anda juga perlu mengubah data alamat di KK.
- Kemudian, Anda bisa menunggu maksimal 14 hari kerja untuk mengambil e-KTP dan KK yang baru.
Itulah beberapa cara ubah alamat di KTP dan KK yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat. Perlu diketahui bahwa pengubahan data ini tidak dikenakan biaya sama sekali. Jadi, Anda tidak perlu khawatir ketika alamat Anda berganti nama dan harus mengubah data di e-KTP dan KK.