- Datang ke kantor Dinas Dukcapil asal.
- Bawa beberapa berkas yang telah dipersiapkan yakni fotokopi KK dan KTP.
- Mengisi formulir permohonan perpindahan alamat yang tersedia.
- Dinas Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
- Selanjutnya, bawalah SKP, KK, dan KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan (alamat yang baru).
- Setelah itu, Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan e-KTP dan KK baru.
Perlu diperhatikan bahwa Surat Keterangan Pindah (SKP) yang dibuat hanya bisa digunakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, SKP ini harus digunakan sesegera mungkin.
Itulah syarat dan cara ganti alamat di KTP 2022 yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Jika Anda berpindah tempat tinggal atau domisili, sebaiknya Anda segera melakukan pergantian data alamat di KTP agar tidak kesulitan untuk urusan administrasi yang nantinya akan dibutuhkan. Semoga bermanfaat!