MILENOMIC

Simak Ya! Begini Cara Pemberkasan CPNS 2021 Serta Dokumen yang Dibutuhkan

Iqbal Dwi Purnama 30/12/2021 17:55 WIB

Pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2021 memasuki tahap sanggahan. Pemenuhan berkas akan ditunggu pihak instansi sejak 25 Desember hingga 3 Januari 2022 mendatang.

Seleksi CPNS (Ilustrasi)

IDXChannel - Pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2021 memasuki tahap sanggahan. Pemenuhan berkas akan ditunggu pihak instansi sejak 25 Desember hingga 3 Januari 2022 mendatang.

Selanjutnya pengumuman pasca sanggahan yang merupakan hasil akhir dari seleksi CPNS yang sudah tidak dapat diganggu-gugat lagi. Peserta yang dinyatakan lulus akan diminta melakukan pemberkasan serta pengisian Daftar Riwayat Hidup. Hal tersebut dilakukan sebagai syarat untuk utama mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS.

Seluruh kelengkapan dokumen tersebut perlu diisi secara elektronik melalui akun masing-masing peserta. Adapun pengisian dapat dilakukan melalui link https://sscasn.bkn.go.id/

Adapun dokumen yang jadi syarat pemberkasan CPNS 2021antara lain:

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah

2. Ijazah asli bagi lulusan PTN Luar Negeri

3. Transkrip nilai asli

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id/

5. Surat pernyataan yang terdiri dari:

- Surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000

- Surat pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku sampai dengan Maret 2022

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus sebagai PNS atau dokter

- Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya

- Bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir

- Hal-hal diatas menjadi syarat pemberkasan CPNS 2021 yang perlu menjadi perhatian para pelamar yang berhasil lolos tahap sebelumnya. 

(NDA)

SHARE