SIPP BPJS Ketenagakerjaan: Pengertian, Syarat, Layanan, dan Cara Daftar
SIPP BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah.
IDXChannel - SIPP BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat melalui website resmi atau aplikasi yang disediakan.
SIPP BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan fungsi yang memungkinkan perusahaan memantau pembayaran iuran. Perusahaan bisa memonitor setiap pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan untuk masing-masing karyawan, mencegah potensi kesalahan dalam pembayaran, dan menjaga ketaatan terhadap kewajiban perusahaan.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (16/1/2024), IDX Channel telah merangkum SIPP BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut.
Pengertian SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP BPJS Ketenagakerjaan) merupakan sebuah sistem yang berperan dalam mengatur perubahan data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui SIPP, perusahaan diberi kemampuan untuk melakukan pelaporan data perusahaan secara daring, sehingga kunjungan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi diperlukan. SIPP online BPJS Ketenagakerjaan menjadi sarana yang membantu perusahaan dalam mengelola informasi keanggotaan.
Hal ini sangat bermanfaat terutama bagi perusahaan yang memiliki jumlah karyawan yang banyak, bahkan mencapai ratusan hingga ribuan. Informasi mengenai keanggotaan yang mencakup data perusahaan, data pekerja, rincian gaji, serta perhitungan iuran dapat diatur dengan cepat dan tepat melalui sistem ini.
Syarat SIPP BPJS Ketenagakerjaan
- Syarat Tenaga Kerja dalam Hubungan Kerja (TKHK)
Kepesertaan TKHK adalah karyawan yang memiliki hubungan kontrak kerja dan mengisi jabatan dalam perusahaan. Syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Dokumen asli dan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dokumen asli dan fotokopi NPWP perusahaan
Dokumen asli dan fotokopi akta perdagangan perusahaan
Fotokopi KTP karyawan
Fotokopi Kartu Keluarga karyawan
Pas foto ukuran 2x3 (1 lembar)
- Syarat Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TKLHK)
Jenis kepesertaan TKLHK merujuk pada tenaga kerja yang tidak memiliki hubungan kontrak dengan perusahaan. Biasanya, mereka adalah freelancer, arsitek, atau pengacara. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
Fotokopi KTP karyawan
Pas foto ukuran 2x3 (1 lembar)
Layanan SIPP BPJS Ketenagakerjaan
- Monitoring Pembayaran Iuran
SIPP BPJS Ketenagakerjaan juga membantu perusahaan memastikan setiap karyawan telah membayar iuran wajib atau premi sesuai ketentuan. Fitur Monitoring ini juga memudahkan pihak BPJS mengecek bahwa perusahaan telah mematuhi aturan untuk membayarkan iuran sekian persen bagi setiap karyawannya.
- Pengaturan
Selain ketiga fitur di atas, SIPP Ketenagakerjaan oleh BPJS juga memungkinkan perusahaan mengatur data perusahaan mereka. Hal tersebut mencakup data profil, penambahan perusahaan, pendaftaran atau penghapusan pengguna sebagai pengelola akun.
- Laporan
Perusahaan dapat mengakses beberapa jenis formulir laporan melalui fitur ini. Berikut adalah daftar laporan yang dapat diunduh.
Laporan F1A: pelaporan tenaga kerja baru
Laporan F1B: pelaporan tenaga kerja yang keluar
Laporan F2A: daftar rincian upah
Laporan F2: daftar laporan rincian iuran
- Mutasi Data
Fitur Mutasi Data membantu perusahaan mengelola data karyawannya yang tergabung ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut mencakup fungsi untuk menambah karyawan baru, menghapus data karyawan resign, dan memperbarui data upah terkini.
Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan
- Langkah pertama adalah dengan masuk ke laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id, klik “buat akun baru” untuk masuk ke halaman pendaftaran.
- Masukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) dan divisi.
- Isi bagian captcha dan klik next.
- Melengkapi informasi yang diperlukan pada data user login, yaitu email dan password.
- Klik next.
- Aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan akan menampilkan data user KPJ.
- Lengkapi informasi Nomor Peserta (KPJ), nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor HP.
- Klik tombol daftar.
- Aplikasi akan melakukan verifikasi nomor HP dengan mengirimkan kode OTP.
- Melakukan aktivasi akun melalui link yang dikirim di email terdaftar.
- Setelah mengklik link di email, Anda akan diarahkan untuk login kembali di aplikasi dengan memasukkan username dan password terdaftar.
- Apabila berhasil Login, maka akun SIPP BPJS Ketenagakerjaan berhasil dibuat.
Itulah informasi terkait SIPP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.