Solusi Jika Menghadapi Ancaman Debt Collector, Ini Hak Anda dan Tempat Pelaporannya
OJK melarang pihak debt collector untuk memakai ancaman, atau melakukan hal-hal yang mempermalukan konsumen seperti penyebaran data diri debitur ke publik.
IDXChannel—Apa solusi menghadapi ancaman debt collector? Meskipun lembaga keuangan diperbolehkan untuk mengalihkan beban penagihan kepada pihak ketiga, OJK tetap mengatur aturan main bagi debt collector.
Dihampiri debt collector adalah salah satu risiko yang paling ditakuti debitur. Meskipun secara tertulis ada aturan yang berlaku, seringkali praktik di lapangan tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan.
Kedatangan dan intimidasi debt collector membuat orang stress. Berdasarkan pengakuan orang yang pernah terjerat utang, debt collector sering meneror dan melakukan hal-hal untuk menekan mental debitur.
Padahal, sesuai POJK No, 22/2023 Pasal 62 menyebutkan beberapa ketentuan menyangkut etika penagihan utang oleh debt collector, yakni:
- Tidak memakai ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan
- Tidak menggunakan tekanan fisik maupun verbal
- Penagihan hanya kepada debitur, bukan orang lain
- Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
- Penagihan hanya ke alamat atau domisili konsumen
- Penagihan hanya pada Senin-Sabtu di luar hari nasional, pukul 08:00—20:00 waktu setempat
- Sesuai dengan perundang-undangan
Dari rincian ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa OJK melarang pihak debt collector untuk memakai ancaman, atau melakukan hal-hal yang mempermalukan konsumen seperti penyebaran data diri dan teror kepada kontak konsumen.
Debt collector juga tidak boleh menagih orang lain di tempat lain, mereka harus menagih kepada debitur di alamatnya. Jadi ancaman-ancaman dan bos kantor yang turut dihubungi debt collector sebenarnya tidak boleh dilakukan.
Jika debt collector melanggar ketentuan OJK, perusahaan terkait dapat menerima sanksi dari OJK dengan tingkat hukuman yang bertingkat. Mulai dari peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha sepenuhnya.
Jika Anda mendapati cara penagihan yang melanggar ketentuan di atas, Anda dapat mengadukan hal tersebut ke beberapa kanal pengaduan di bawah ini:
- Otoritas Jasa Keuangan (call 157, email konsumen@ojk.go.id)
- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) (https://afpi.or.id/pengaduan/)
- Kepolisian
- Website lapor.go.id (https://www.lapor.go.id/)
Itulah penjelasan singkat tentang solusi jika menghadapi ancaman debt collector.
(Nadya Kurnia)