Solusi NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil saat Membuat NPWP, Lakukan Cara-cara Ini
Saat membuat NPWP, seringkali NIK Wajib Pajak berstatus tidak terdaftar. Hal ini bisa diakibatkan oleh data yang belum diperbarui.
IDXChannel—Jika NIK tidak terdaftar di Dukcapil saat membuat NPWP? Validitas NIK diperlukan saat Wajib Pajak hendak membuat Nomor Pokok Wajib Pajak. Namun terkadang prosesnya mengalami kendala.
Salah satu kendala yang umum ditemukan adalah status NIK yang tidak terdaftar atau tidak valid, sehingga tidak bisa digunakan untuk membuat NPWP ataupun registrasi E-FIN. Apa penyebabnya?
Mengutip Pajak.com (26/3), kendala NIK tidak terdaftar umumnya disebabkan oleh dua hal, yakni terdapat kesalahan pada proses pencatatan yang menyebabkan NIK dan Kartu Keluarga tidak valid.
Penyebab kedua adalah terdapat masalah pada sistem di database Dinas Dukcapil setempat. Hal ini dikonfirmasi dalam forum tanya jawab di situs resmi Disdukcapil Pangandaran (26/3) yang menyebutkan bahwa database yang dikelola pihak ketiga belum diperbarui bisa mempengaruhi status aktif (terdaftar) NIK Wajib Pajak.
Untuk mengatasi kendala ini, ada beberapa cara yang dapat ditempuh Wajib Pajak, yakni:
Pertama, menghubungi Disdukcapil setempat dan meminta petugas untuk mengajukan permohonan validasi ke Ditjen Dukcapil Kemendagri, proses ini umumnya membutuhkan waktu dua hingga tiga hari kerja.
Masyarakat bisa menghubungi call center Hallo Dukcapil di nomor 1500537 atau 08118005373 untuk mencari bantuan ihwal aktivasi NIK ataupun pembaruan data Dukcapil.
Cara kedua, Wajib Pajak dapat mengontak Kantor Pelayanan Pajak tempat mendaftar NPWP dan aktivasi E-FIN untuk menginformasikan bahwa validasi data NIK sedang berproses, sehingga petugas pajak dapat membantu pengurusannya.
Ada pula NIK yang dianggap tidak aktif karena belum melakukan perekaman biometric di Disdukcapil setempat. Solusi untuk penyebab ini, segeralah mendatangi kantor dinas terkait sesuai alamat KTP untuk melakukan perekaman biometric.
Itulah beberapa solusi untuk kendala NIK tidak terdaftar di Dukcapil saat membuat NPWP. (NKK)