SPT Singkatan dari Apa?
SPT singkatan dari apa? Ketentuan tentang alasan pelaporan pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
IDXChannel - SPT singkatan dari apa? Ketentuan tentang alasan pelaporan pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.
SPT menjadi sarana bagi warga negara yang sudah ber-NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir. SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas lalu diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain yang disahkan oleh DJP.
Selain datang ke KPP, pelaporan SPT juga dapat diakses secara online lewat aplikasi e-Filing. Dengan e-Filing, maka penyampaian SPT dapat dilakukan secara daring dan real time selama terhubung dengan koneksi internet.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (7/3/2024), IDX Channel telah merangkum SPT singkatan dari apa, sebagai berikut.
SPT Singkatan dari Apa?
Sesuai UU PPh, kepanjangan SPT adalah Surat Pemberitahuan. Surat pemberitahuan atau SPT ini merupakan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh). Penyampaian SPT PPh ini sendiri terdiri dari SPT Tahunan dan SPT Bulanan/Masa.
Fungsi SPT
- Melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang dilakukan, baik dilakukan langsung oleh individu tersebut (WP) maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam periode waktu satu tahun.
- Melaporkan harta kekayaan yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama.
- Melaporkan penghasilan lainnya (pekerjaan sampingan) yang masuk kategori objek pajak maupun bukan objek pajak.
Itulah informasi terkait SPT singkatan dari apa yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.