MILENOMIC

Sudah Punya Pengalaman Investasi P2P Lending? Jika Belum, Ini Hal yang Harus Diketahui

Kurnia Nadya 09/07/2025 17:15 WIB

Secara sederhana peer to peer lending artinya metode meminjamkan dana ke debitur perseorangan atau badan usaha melalui platform online.

Sudah Punya Pengalaman Investasi P2P Lending? Jika Belum, Ini Hal yang Harus Diketahui. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apakah Anda memiliki pengalaman investasi P2P? Investasi peer to peer lending belum begitu populer layaknya investasi saham dan surat berharga lainnya, tetapi ada segelintir investor yang terjun ke model investasi ini. 

Secara sederhana peer to peer lending artinya metode meminjamkan dana ke debitur perseorangan atau badan usaha melalui platform online yang akan mencocokkan peminjam dengan pemberi pinjaman. 

Dengan platform P2P lending, pelaku usaha perseorangan dapat mengajukan pinjaman ke platform, lalu platform akan mencarikan calon pemberi pinjaman yang paling cocok. Pemberi pinjaman juga dapat memilih daftar debitur sesuai pertimbangannya sendiri. 

Dana yang dipinjamkan ini digunakan sebagai modal usaha, kelak harus dikembalikan kepada pemberi pinjaman beserta bunganya. Bunga inilah yang akan menjadi keuntungan bagi investor selaku pemberi pinjaman. 

Saat ini banyak platform finansial yang menawarkan wadah P2P lending bagi UMKM dan invetsor. Sebagai contoh Amartha, Alami Sharia, dan sebagainya. Investasi P2P lending tidak untuk semua orang. 

Menginvestasikan uang ke bisnis seseorang hanya cocok bagi orang yang memiliki uang dingin dalam jumlah besar, karena meminjamkan uang ke bisnis kecil berisiko gagal bayar. Investor bukannya mendapatkan bunga, malah menanggung rugi. 

Berikut ini adalah beberapa hal tentang investasi P2P lending yang harus diketahui: 

1. Bunga Pinjaman 

Bunga pinjaman yang dapat diberikan peminjam bisa lebih tinggi dari deposito, tetapi juga lebih rendah dari bunga pinjol. Jika pembayaran lancar, investor dapat menerima passive income dari pembayaran bunga per bulan. 

2. Risiko Gagal Bayar Tinggi 

Risiko gagal bayar dalam investasi ini sangat tinggi, karena investor meminjamkan uang pada debitur-debitur yang tidak bankable, memiliki bisnis kecil yang belum tentu mampu mencatatkan pertumbuhan konsisten, dan sebagainya. 

Oleh karena itu investor P2P lending harus menganalisa prospek bisnis dan tujuan peminjaman uang yang diajukan si peminjam. Mulai dari rencana penggunaan dana, kondisi bisnisnya, hingga potensi bisnis yang dilakukannya dengan kondisi perekonomian terkini, 

3. Membantu Pelaku Usaha 

Keberadaan platform P2P lending sangat membantu bagi pelaku usaha kecil yang kesulitan mendapatkan akses pinjaman permodalan ke bank. Platform ini dapat mencocokan kebutuhan peminjam dengan pemberi pinjaman yang memenuhi kriteria. 

4. Rata-Rata Peminjam Unbankable 

Rata-rata lender atau peminjam di P2P lending adalah pelaku usaha yang belum tersentuh layanan kredit perbankan, atau belum masuk kategori unbankable. Artinya standarnya tidak seketat bank dan lebih rendah dari bank. 

Dalam hal ini, karena aspek kehati-hatiannya lebih rendah dari bank, risiko yang harus ditanggung pemberi pinjaman pun lebih besar. 

5. Tetap Dianjurkan Diversifikasi 

Kalaupun investor tertarik berinvestasi sebagai pendana P2P lending, investor tetap dianjurkan untuk memiliki diversifikasi portofolio, dan tidak memberikan modal pada satu peminjam seutuhnya. 

Semakin banyak portofolio semakin besar peluang keuntungan dan risiko gagal bayar dapat semakin dikendalikan. 

Itulah penjelasan singkat tentang investasi P2P lending. 

(Nadya Kurnia)

>
SHARE