Surat Izin Tempat Usaha Dikeluarkan oleh Siapa? Simak Penjelasannya
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.
IDXChannel – Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.
SITU adalah salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh pemilik usaha. Dokumen legalitas ini sama pentingnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diperlukan agar usaha Anda sah di mata hukum.
Lantas, apa itu Surat Izin Tempat Usaha (SITU)? Bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
SITU atau Surat Izin Tempat Usaha adalah surat yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tempat usaha tersebut didirikan. SITU menjadi bukti resmi yang menyatakan bahwa tempat usaha tersebut telah memiliki izin untuk beroperasi.
Selain berfungsi sebagai dokumen legalitas tempat usaha, SITU juga menjadi bukti valid bahwa tempat usaha yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang di lokasi atau daerah tempatnya didirikan. SITU juga menjadi tanda bukti adanya perizinan dari masyarakat setempat atas didirikannya sebuah usaha lokasi tersebut.
Untuk mengajukan pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan. Berikut beberapa syarat pembuatan SITU.
- Formulir Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Surat Permohonan bermaterai.
- Fotokopi KTP Pemilik Usaha atau Penanggung Jawab Perusahaan yang dilegalisir Camat Setempat.
- Pas Foto ukuran 3x4 (3 lembar) dari Pemilik Usaha atau Penanggung Jawab.
- Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) beserta fotokopian pembayaran retribusinya.
- Surat Rekomendasi Kepala Desa atau Camat di daerah tempat usaha didirikan.
- Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertifikat Tanah atau Surat Sewa Bangunan.
- Akta Pendirian Usaha.
- Surat Keterangan Fiskal Daerah dari Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA).
- Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Usaha.
- Denah Lokasi Usaha atau Surat Keterangan Domisili.
- Fotokopi Pajak Reklame dan fotokopi Tanda Pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Setelah semua dokumen tersebut dilengkapi, Anda bisa melakukan pembuatan SITU dengan cara sebagai berikut.
- Kunjungi dinas perizinan setempat, dalam hal ini kantor Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kota atau kabupaten.
- Isi Formulir Pendaftaran SITU sesuai data usaha Anda.
- Lakukan Registrasi Ulang Pembuatan SITU.
- Menyerahkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Tunggu hingga petugas memproses pengajuan Anda.
- Apabila permohonan pembuatan SITU Anda disetujui, maka formulir Anda akan diterbitkan menjadi SITU.
- Pembuatan SITU biasanya memerlukan waktu kurang lebih 5 hari kerja. Adapun untuk kepastian proses pengerjaannya sendiri bergantung pada kebijakan dari dinas masing-masing daerah.
Demikianlah informasi mengenai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kota atau kabupaten setempat.