sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Cara Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan: Dokumen Persyaratan dan Prosedurnya

Milenomic editor Kurnia Nadya
27/10/2022 15:14 WIB
Tata cara mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan di Disperindah setempat.
Simak Cara Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan: Dokumen Persyaratan dan Prosedurnya. (Foto: MNC Media)
Simak Cara Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan: Dokumen Persyaratan dan Prosedurnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Sebelum mencari tahu cara mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), ada baiknya Anda memahami apa itu SIUP dan mengapa pelaku usaha skala mikro pun perlu memilikinya. 

SIUP tidak hanya wajib untuk pelaku usaha skala besar, pelaku UMKM pun disarankan untuk mengurus SIUP untuk menunjang kelancaran usahanya dari segi administratif, selain itu juga untuk menghindar dari potensi risiko penggusuran. 

Mendaftarkan keberadaan usaha Anda, sekecil apa pun skalanya, sama saja dengan membuat usaha Anda legal secara administratif. 

Dilansir dari ppid.semarangkota.go.id (27/10), ada empat jenis SIUP, yakni: 

  • SIUP Mikro
  • SIUP Kecil
  • SIUP Menengah
  • SIUP Besar

Kegunaan SIUP bagi pengusaha adalah: 

  • Alat pengesahan yang diberikan oleh pemerintah, sehingga terhindar dari masalah perizinan
  • Memperlancar perdagangan ekspor dan impor
  • Dapat digunakan sebagai syarat untuk mengikuti lelang pemerintah (jika ingin ikut) 

Lantas bagaimana cara mendapatkannya? Simak caranya berikut ini. 

Cara Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan: Dokumen Penting

Anda harus menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu. Dilansir dari Cermati.com (27/10), dokumen untuk pengajuan izin perusahaan perseorangan dengan izin untuk perseroan terbatas jelas berbeda. Berikut ini adalah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk masing-masing persyaratan. 

Dokumen Pengajuan Perusahaan Perseorangan

  1. Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan
  2. Fotokopi NPWP
  3. Surat keterangan domilisi/SITU
  4. Neraca perusahaan
  5. Materai Rp6.000
  6. Foto direktur utama atau penangung jawab atau pemilik perusahaan 4x6 cm dua lembar
  7. Izin lain terkait usaha yang dijalankan

Dokumen Pengajuan Perseroan Terbatas

  1. Fotokopi KTP direktur utama/penanggung jawab perusahaan atau pemegang saham lain
  2. Fotokopi KK jika penanggung jawab seorang perempuan
  3. Fotokopi NPWP
  4. Surat keterangan domisili/SITU
  5. Fotokopi akta pendirian PT yang disahkan oleh Menkumham
  6. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menkumkam
  7. Surat Izin Gangguan (HO)
  8. Izin Prinsip
  9. Neraca perusahaan
  10. Pasfoto dirut/penanggung jawab/pemilik ukuran 4x6 dua lembar
  11. Materai Rp6.000
  12. Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement