sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Cara Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan: Dokumen Persyaratan dan Prosedurnya

Milenomic editor Kurnia Nadya
27/10/2022 15:14 WIB
Tata cara mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan di Disperindah setempat.
Simak Cara Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan: Dokumen Persyaratan dan Prosedurnya. (Foto: MNC Media)
Simak Cara Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan: Dokumen Persyaratan dan Prosedurnya. (Foto: MNC Media)

Dokumen Pengajuan untuk Koperasi 

  1. Fotokopi KTP dewan pengurus dan dewan pengawas koperasi
  2. Fotokopi NPWP
  3. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
  4. Daftar susunan dewan pengurus dan dewan pengawas
  5. Fotokopi SITU dari pemda
  6. Neraca koperasi
  7. Materai Rp6.000
  8. Pasfoto dirut/penanggung jawab/pemilik ukuran 4x6 dua lembar
  9. Izin lain terkait

Dari semua dokumen fotokopi yang diminta, siapkan setidaknya minimal tiga rangkap fotokopian. 

Cara Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan: Prosedur

  1. Datanglah ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di kabupaten atau kotamadya setempat (kabupaten/kota yang punya unit pelayanan terpadu biasanya membuka layanan ini)
  2. Pemilik usaha bisa mengurus sendiri atau mengutus seseorang (dengan kuasa) untuk ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  3. Mengambil formulir pendaftaran
  4. Isi formulir SIUP bermaterai Rp6.000 yang ditandatangani pemilik usaha
  5. Fotokopi formulir yang sudah diisi sebanyak dua rangkap
  6. Lengkapi dengan dokumen persyaratan yang diminta
  7. Membayar biaya pembuatan SIUP, tiap daerah mengenakan tarif yang berbeda-beda

Demikianlah tata cara mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan beserta prosedur dan dokumen persyaratan yang perlu disiapkan jauh-jauh hari agar Anda tidak keteteran. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement