Dokumen Pengajuan untuk Koperasi
- Fotokopi KTP dewan pengurus dan dewan pengawas koperasi
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
- Daftar susunan dewan pengurus dan dewan pengawas
- Fotokopi SITU dari pemda
- Neraca koperasi
- Materai Rp6.000
- Pasfoto dirut/penanggung jawab/pemilik ukuran 4x6 dua lembar
- Izin lain terkait
Dari semua dokumen fotokopi yang diminta, siapkan setidaknya minimal tiga rangkap fotokopian.
Cara Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan: Prosedur
- Datanglah ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di kabupaten atau kotamadya setempat (kabupaten/kota yang punya unit pelayanan terpadu biasanya membuka layanan ini)
- Pemilik usaha bisa mengurus sendiri atau mengutus seseorang (dengan kuasa) untuk ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Mengambil formulir pendaftaran
- Isi formulir SIUP bermaterai Rp6.000 yang ditandatangani pemilik usaha
- Fotokopi formulir yang sudah diisi sebanyak dua rangkap
- Lengkapi dengan dokumen persyaratan yang diminta
- Membayar biaya pembuatan SIUP, tiap daerah mengenakan tarif yang berbeda-beda
Demikianlah tata cara mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan beserta prosedur dan dokumen persyaratan yang perlu disiapkan jauh-jauh hari agar Anda tidak keteteran. (NKK)