IDXChannel—Sebelum mencari tahu cara mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), ada baiknya Anda memahami apa itu SIUP dan mengapa pelaku usaha skala mikro pun perlu memilikinya.
SIUP tidak hanya wajib untuk pelaku usaha skala besar, pelaku UMKM pun disarankan untuk mengurus SIUP untuk menunjang kelancaran usahanya dari segi administratif, selain itu juga untuk menghindar dari potensi risiko penggusuran.
Mendaftarkan keberadaan usaha Anda, sekecil apa pun skalanya, sama saja dengan membuat usaha Anda legal secara administratif.
Dilansir dari ppid.semarangkota.go.id (27/10), ada empat jenis SIUP, yakni:
- SIUP Mikro
- SIUP Kecil
- SIUP Menengah
- SIUP Besar
Kegunaan SIUP bagi pengusaha adalah:
- Alat pengesahan yang diberikan oleh pemerintah, sehingga terhindar dari masalah perizinan
- Memperlancar perdagangan ekspor dan impor
- Dapat digunakan sebagai syarat untuk mengikuti lelang pemerintah (jika ingin ikut)
Lantas bagaimana cara mendapatkannya? Simak caranya berikut ini.
Cara Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan: Dokumen Penting
Anda harus menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu. Dilansir dari Cermati.com (27/10), dokumen untuk pengajuan izin perusahaan perseorangan dengan izin untuk perseroan terbatas jelas berbeda. Berikut ini adalah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk masing-masing persyaratan.
Dokumen Pengajuan Perusahaan Perseorangan
- Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan
- Fotokopi NPWP
- Surat keterangan domilisi/SITU
- Neraca perusahaan
- Materai Rp6.000
- Foto direktur utama atau penangung jawab atau pemilik perusahaan 4x6 cm dua lembar
- Izin lain terkait usaha yang dijalankan
Dokumen Pengajuan Perseroan Terbatas
- Fotokopi KTP direktur utama/penanggung jawab perusahaan atau pemegang saham lain
- Fotokopi KK jika penanggung jawab seorang perempuan
- Fotokopi NPWP
- Surat keterangan domisili/SITU
- Fotokopi akta pendirian PT yang disahkan oleh Menkumham
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menkumkam
- Surat Izin Gangguan (HO)
- Izin Prinsip
- Neraca perusahaan
- Pasfoto dirut/penanggung jawab/pemilik ukuran 4x6 dua lembar
- Materai Rp6.000
- Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
Dokumen Pengajuan untuk Koperasi
- Fotokopi KTP dewan pengurus dan dewan pengawas koperasi
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
- Daftar susunan dewan pengurus dan dewan pengawas
- Fotokopi SITU dari pemda
- Neraca koperasi
- Materai Rp6.000
- Pasfoto dirut/penanggung jawab/pemilik ukuran 4x6 dua lembar
- Izin lain terkait
Dari semua dokumen fotokopi yang diminta, siapkan setidaknya minimal tiga rangkap fotokopian.
Cara Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan: Prosedur
- Datanglah ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di kabupaten atau kotamadya setempat (kabupaten/kota yang punya unit pelayanan terpadu biasanya membuka layanan ini)
- Pemilik usaha bisa mengurus sendiri atau mengutus seseorang (dengan kuasa) untuk ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Mengambil formulir pendaftaran
- Isi formulir SIUP bermaterai Rp6.000 yang ditandatangani pemilik usaha
- Fotokopi formulir yang sudah diisi sebanyak dua rangkap
- Lengkapi dengan dokumen persyaratan yang diminta
- Membayar biaya pembuatan SIUP, tiap daerah mengenakan tarif yang berbeda-beda
Demikianlah tata cara mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan beserta prosedur dan dokumen persyaratan yang perlu disiapkan jauh-jauh hari agar Anda tidak keteteran. (NKK)