IDXChannel - Cara membuat SIUP online atau Surat Izin Usaha Perdagangan sangat mudah dan cepat. SIUP adalah izin yang diberikan kepada suatu badan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Tidak memiliki SIUP berarti usaha atau usaha Anda ilegal.
Setiap pelaku usaha atau perusahaan harus mengetahui SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Semua perusahaan swasta dan perusahaan grup seperti UD, CV, PT, Korporasi, Koperasi, BUMN, dan lainnya, wajib memiliki SIUP sebagai bukti persetujuan usaha yang dijalankan.
SIUP adalah surat izin usaha dan perdagangan yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku usaha sebagai bukti pengesahan bahwa usaha yang dilakukan adalah sah, halal dan diakui oleh pemerintah.
Cara Membuat SIUP Online
Lalu bagaimana cara membuat SIUP online sambil rebahan namun sesuai dengan syarat yang sudah di tetapkan? Begini caranya:
1. Buat akun OSS di www.oss.go.id.
2. Pilih menu "Daftar" dan isi formulir yang disediakan.
3. Jika sudah mendaftar, aktifkan akun Anda melalui email hingga muncul notifikasi “Registrasi Berhasil”. Dapatkan username dan password yang akan Anda gunakan untuk mendaftarkan SIUP Anda secara online.
4. Masuk kembali ke www.oss.go.id dan masukkan informasi yang diperlukan untuk menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
5. Langkah selanjutnya adalah cara membuat SIUP online. Jika Anda bukan kepemilikan tunggal, pilih "Lisensi Bisnis".