6. Untuk bisnis seperti Resume, Koperasi, Perorangan, dll, data harus dimasukkan di bagian "Perekaman Data Aktif".
7. Setelah selesai, pilih menu “Permohonan Berusaha”, kemudian klik “Pilih Akta” hingga muncul notifikasi informasi verifikasi KSWP dan NPWP.8. Klik Proses untuk melanjutkan.
9. Jika semua data sudah benar dan sesuai, lengkapi formulir aplikasi dan lengkapi tahap pendaftaran SIUP online.
10. Centang semua kotak centang dan tinjau datanya.
11. SIUP online Anda telah diproses dan Anda harus menunggu pemberitahuan yang dikirimkan melalui email yang Anda daftarkan sebelumnya. (SNP)
Baca Juga: