IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Investasi mengeluarkan terobosan mempermudah pengurusan izin usaha pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) cukup melalui ponsel.
Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa menyampaikan bahwa pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan dihimbau untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.
Nantinya NIB akan dibutuhkan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan. Pendaftaran bisa dilakukan menggunakan handphone dengan mengakses aplikasi OSS Indonesia.
“Melalui aplikasi OSS Indonesia, pelaku UMK Perseorangan dapat dengan mudah mengurus NIB nya kapan saja, di mana saja, dan tanpa biaya," kata Tina dalam keterangan pers, Selasa (12/7/2022).
Tina menambahkan, sejak tahun lalu Kementerian Investasi bekerja sama dengan mitra dari BUMN dan perusahaan swasta yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sampoerna, Tokopedia, Gojek, dan Grab untuk memberikan bimbingan secara daring kepada pelaku UMK Perseorangan dalam memproses NIB.