Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Meterai, Begini Ketentuan dan Contohnya
Banyak orang masih bingung mengenai surat perjanjian utang piutang di atas meterai. Apakah wajib menggunakan meterai dan apa alasannya? Begini penjelasannya.
IDXChannel – Banyak orang masih bingung mengenai surat perjanjian utang piutang di atas meterai. Apakah wajib menggunakan meterai dan apa alasannya? Begini penjelasannya.
Surat perjanjian utang piutang adalah surat yang menyatakan hak tagih yang diawali dengan adanya sebuah kesepakatan atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
Pihak yang dimaksud dalam hal ini adalah pihak pemberi utang (kreditur) dan pihak penerima utang (debitur). Adapun pernyataan yang dibuat bisa berisi hak dan kewajiban yang ditunaikan oleh kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan atas dasar itikad baik untuk membayar utang piutang dalam waktu yang telah ditentukan bersama.
Lantas, apakah perlu surat perjanjian utang piutang di atas meterai? Bagaimana ketentuan dan contohnya? Simak penjelasan lengkap IDXChannel berikut ini.
Ketentuan Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Meterai
Sebelum membahas mengenai perlunya meterai dalam surat perjanjian utang piutang, Anda perlu memahami terlebih dulu pengertian surat perjanjian utang piutang. Pengertian surat perjanjian utang piutang sama dengan perjanjian pinjam meminjam yang telah diatur pada Pasal 1754 KUHPerdata.
Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa, "Perjanjian pinjam-meminjam adalah komitmen pihak pertama memberikan sejumlah dana atau barang. Biasanya beberapa hal yang dipinjamkan bersifat habis pakai."
Surat perjanjian utang piutang juga berisi syarat terkait pinjaman yang diberikan seperti jangka waktu pengembalian dan jumlah pengembalian tertentu.
Agar surat perjanjian utang piutang dapat menjadi hak tagih yang resmi maka dokumen ini harus tertulis dan sah di hadapan kedua belah pihak. Oleh karena itu, Anda perlu memberikan meterai di dalam surat perjanjian utang piutang ini agar memiliki kekuatan hukum. Supaya lebih jelas, artikel ini akan membahas beberapa hal yang kerap dipertanyakan oleh banyak orang terkait surat perjanjian utang piutang antara lain sebagai berikut.
- Apakah surat perjanjian utang piutang harus menggunakan meterai?
- Mengapa surat perjanjian utang piutang harus menggunakan meterai?
- Apakah surat perjanjian utang piutang harus ada saksi?
- Apakah utang piutang tanpa perjanjian tertulis dapat dituntut?
Apakah Surat Perjanjian Utang Piutang Harus Menggunakan Meterai?
Pada dasarnya, surat perjanjian utang piutang memang perlu menggunakan meterai. Hal ini dilakukan agar surat tersebut dapat dibuktikan sesuai hukum dan merupakan kesepakatan yang serius sehingga bisa menjadi bukti apabila diperlukan atau terdapat kendala dalam proses pembayaran.
Seperti yang sudah Anda ketahui bahwa meterai merupakan bukti pembayaran pajak atas suatu dokumen di mana nantinya dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum sehingga meterai sering digunakan untuk berbagai hal demi meningkatkan keabsahan suatu pernyataan.
Dengan demikian, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, surat perjanjian utang piutang tersebut dapat dibawa ke arah hukum perdata. Dokumen tersebut juga bisa menjadi bukti dalam pengadilan jika kesepakatan utang piutang bermasalah.
Mengapa Surat Perjanjian Utang Piutang Harus Menggunakan Meterai?
Alasan mengapa surat perjanjian utang piutang harus menggunakan meterai adalah sebagai bentuk kekuatan hukum dalam peminjaman uang sehingga dapat memberikan ketenangan bagi kedua belah pihak baik bagi debitur maupun kreditur.
Dengan demikian, apabila terjadi masalah atau hal-hal yang tidak diinginkan di dalam kesepakatan utang piutang tersebut, maka pihak-pihak yang bersangkutan dapat menempuh jalur hukum agar menemukan titik terang. Oleh karena itu, penggunaan meterai dalam surat perjanjian baik utang piutang maupun surat perjanjian lainnya sangat penting sebagai bukti resmi terhadap surat perjanjian tersebut.
Apakah Surat Perjanjian Utang Piutang Harus Ada Saksi?
Surat perjanjian utang piutang dapat dibuat dengan adanya saksi. Saksi ini nantinya bisa menjadi alat bukti utang piutang dan panduan pelaksanaan hukum perjanjian bagi kedua belah pihak yang menjalin kesepakatan.
Meski demikian, saksi dalam perjanjian utang piutang tidaklah wajib. Artinya, kedua belah pihak yang hendak bersepakat sejatinya bisa melaksanakan kesepakatan utang piutang meski tanpa saksi. Akan tetapi, jika surat perjanjian utang piutang ini dibuat di hadapan notaris, maka saksi wajib ada. Surat dan saksi dapat memberikan bukti kuat apabila di kemudian hari terjadi perselisihan atau hal-hal yang menyelisihi kesepakatan.
Selain saksi, ada komponen yang perlu tercantum dalam surat perjanjian utang piutang agar tidak merugikan salah satu pihak. Berikut beberapa komponen penting tersebut.
- Data pemberi utang dan penerima utang meliputi nama, alamat, tanggal lahir, nomor identitas (KTP/SIM), nomor telepon, dan data penting lainnya.
- Isi perjanjian yang meliputi beberapa hal sebagai berikut.
- Pasal 1: mencakup informasi tentang perjanjian sesuai nominal yang dipinjam tanggal pinjaman diberikan.
- Pasal 2: jangka waktu (tenor) pengembalian utang yang disepakati.
- Pasal 3: jaminan atau kompensasi dari pihak penerima pinjaman kepada pemberi pinjaman.
- Pasal 4: jangka waktu perjanjian utang piutang hingga kesepakatan kedua belah pihak berakhir.
- Pasal 5: penyelesaian perselisihan apabila terjadi di kemudian hari.
- Tanda tangan para pihak yang membuat perjanjian serta pembubuhan meterai.
Apakah Utang Piutang tanpa Perjanjian Tertulis dapat Dituntut?
Banyak orang yang mempertanyakan apakah utang piutang tanpa perjanjian tertulis dapat dituntut secara hukum?
Dilansir dari laman Justika, untuk menjawab pertanyaan ini, Anda perlu mengacu pada UU Nomor 39 tahun 199 pasal 19 ayat 2. Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa tidak ada seorang pun dari putusan pengadilan yang boleh dipidana kurungan atau penjara atas alasan tidak mampu memenuhi kewajiban. Dengan penjelasan pasal tersebut, tampak bahwa jika seseorang tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka orang tersebut tidak dapat dituntut dan dipidanakan.
Penjelasan mengenai perjanjian utang piutang juga tercantum dalam Pasal 378 KUHP yang menjelaskan bahwa jika dalam proses perjanjian utang piutang didasari pada surat palsu atau keterangan palsu, maka dapat dikatakan perbuatan tersebut termasuk ke dalam tipu muslihat dan pihak yang melakukannya dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dan dikenakan sanksi pidana.
Dari penjelasan tersebut, Anda masih memiliki kesempatan untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang berutang dengan mengambil upaya gugatan secara perdata berdasarkan cidera janji atau perjanjian yang hanya secara lisan saja. Akan tetapi, perjanjian lisan (tanpa tertulis) akan sangat sulit untuk dijadikan bukti adanya kesepakatan utang piutang. Apalagi, jika tidak ada saksi yang terlibat di dalam perjanjian tersebut.
Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa utang piutang tanpa perjanjian tertulis dan tanpa saksi akan sangat sulit untuk diajukan ke ranah hukum atau dituntut jika terjadi perselisihan.
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Meterai
SURAT PERJANJIAN PINJAMAN UANG
Bahwa pada hari ini Selasa, 10 November 2023, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:
Nama :
NIK :
Pekerjaan :
Alamat :
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama :
NIK :
Pekerjaan :
Alamat :
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
- PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang di mana uang tunai tersebut adalah utang atau pinjaman uang.
- PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni Kendaraan Bermotor berupa mobil yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 3 (tiga) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian Pinjaman Uang ini.
- Apabila di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar pinjaman uang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
- Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
- Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian pinjaman uang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Untuk mengesahkan surat tersebut, pihak pertama dan pihak kedua harus membubuhkan tanda tangan masing-masing di atas meterai.
Itulah ulasan mengenai surat perjanjian utang piutang di atas meterai dan ketentuannya yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat!