MILENOMIC

Syarat, Cara, dan Biaya Mengubah AJB ke SHM Terbaru 2023

Iqbal Widiarko 21/10/2023 14:00 WIB

Syarat, cara, dan biaya mengubah AJB ke SHM layak untuk diketahui terutama bagi Anda yang sedang mengurus berkas jual beli sebuah tanah, rumah atau bangunan.

Syarat, Cara, dan Biaya Mengubah AJB ke SHM Terbaru 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Syarat, cara, dan biaya mengubah AJB ke SHM layak untuk diketahui terutama bagi Anda yang sedang mengurus berkas jual beli sebuah tanah, rumah atau bangunan. Pembuatan SHM umumnya memakan waktu sekitar tiga bulan dan prosesnya dilakukan langsung di kantor BPN.

Salah satu dokumen legalitas rumah yang wajib diperhatikan adalah Akta Jual Beli atau AJB. Supaya mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi, AJB juga dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (21/10/2023), IDX Channel telah merangkum syarat, cara, dan biaya mengubah AJB ke SHM, sebagai berikut.

Syarat Mengubah AJB ke SHM

Cara Mengubah AJB ke SHM

Biaya Mengubah AJB ke SHM

Biaya ubah AJB ke SHM pada umumnya dibagi menjadi beberapa tahapan. Seperti untuk pengurusan SHM di daerah DKI Jakarta dengan luas tanah 100 meter persegi, maka perinciannya sebagai berikut.

Total Biaya                                  : Rp528.000

Itulah informasi terkait syarat, cara, dan biaya mengubah AJB ke SHM yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE