Syarat, Cara, dan Biaya Mengubah AJB ke SHM Terbaru 2023
Syarat, cara, dan biaya mengubah AJB ke SHM layak untuk diketahui terutama bagi Anda yang sedang mengurus berkas jual beli sebuah tanah, rumah atau bangunan.
IDXChannel - Syarat, cara, dan biaya mengubah AJB ke SHM layak untuk diketahui terutama bagi Anda yang sedang mengurus berkas jual beli sebuah tanah, rumah atau bangunan. Pembuatan SHM umumnya memakan waktu sekitar tiga bulan dan prosesnya dilakukan langsung di kantor BPN.
Salah satu dokumen legalitas rumah yang wajib diperhatikan adalah Akta Jual Beli atau AJB. Supaya mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi, AJB juga dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (21/10/2023), IDX Channel telah merangkum syarat, cara, dan biaya mengubah AJB ke SHM, sebagai berikut.
Syarat Mengubah AJB ke SHM
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Formulir permohonan memuat identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik. Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT, RW, dan disahkan oleh kelurahan setempat.
- Akta Jual Beli dari PPAT
- Sertifikat Hak Atas Tanah
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Cara Mengubah AJB ke SHM
- Langkah pertama adalah dengan meminta surat rekomendasi dari kelurahan setempat terkait tanah bersangkutan. Surat pengantar tersebut menyatakan bahwa tanah belum pernah mengalami proses sertifikasi dan menjelaskan riwayat pemilikan tanah yang dimaksud.
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT, RW, dan disahkan oleh kelurahan setempat.
- Petugas BPN nantinya melakukan survei lokasi dan pengukuran ulang objek tanah.
- Penerbitan gambar situasi atau surat ukur oleh BPN yang dilanjutkan dengan pengesahannya.
- Melunasi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi atau Surat Ukur.
- Pembayaran BPHTB tersebut dilakukan apabila tanah yang dimohon berasal dari tanah negara atau tanah garapan.
- Proses pertimbangan oleh panitia, dalam hal ini adalah pejabat yang berwenang.
- Pengumuman di Kantor BPN dan kelurahan setempat selama kurang lebih 2 atau 3 bulan, hal ini untuk mengantisipasi bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa. Setelah 2-3 bulan pengumuman tidak ada yang mempermasalahkan, maka baru dilakukan pengesahan pengumuman.
- Penerbitan sertifikat tanah.
Biaya Mengubah AJB ke SHM
Biaya ubah AJB ke SHM pada umumnya dibagi menjadi beberapa tahapan. Seperti untuk pengurusan SHM di daerah DKI Jakarta dengan luas tanah 100 meter persegi, maka perinciannya sebagai berikut.
- Biaya pengukuran : Rp124.000
- Biaya Panitia : Rp354.000
- Biaya Pendaftaran : Rp50.000
Total Biaya : Rp528.000
Itulah informasi terkait syarat, cara, dan biaya mengubah AJB ke SHM yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.