Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Offline dan Online Terbaru 2023
Ada beberapa syarat dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, baik secara offline maupun online yang perlu diperhatikan.
IDXChannel – Ada beberapa syarat dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, baik secara offline maupun online yang perlu diperhatikan.
Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan sebuah program yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja untuk bisa mendapatkan manfaat saat sudah tidak bekerja. Hal ini menjadi salah satu hak yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja kepada para pekerjanya.
Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum melakukan klaim JHT, para pekerja tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Jika sebelumnya JHT hanya bisa diklaim ketika mencapai usia pensiun, kebijakan tersebut telah berubah melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam kebijakan tersebut, antara lain:
- Memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
- Besaran persentase yang dapat diklaim yakni sebesar 30% untuk perumahan, atau 10% untuk keperluan lainnya.
Selain itu, ada beberapa persyaratan umum yang penting diperhatikan, seperti:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Peserta Jamsostek.
- Kartu Keluarga.
- Kartu Tanda Penduduk.
- Nomor dan buku rekening aktif.
- Foto diri tampak depan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (khusus pencairan di atas Rp 50 juta).
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Offline
Setelah mengetahui beberapa persyaratan dan ketentuan yang berlaku, bagaimana dengan cara klaimnya? BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua cara untuk mencairkan JHT dari pada pekerja, baik secara offline maupun online.
Berikut beberapa langkah atau cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via offline yang bisa dilakukan melalui kantor cabang:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan.
- Tunggu hingga nomor Anda dipanggil.
- Melakukan wawancara untuk keperluan verifikasi.
- Anda akan diberikan tanda terima. Tunggu hingga JHT Anda dicairkan ke rekening yang Anda gunakan.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online
Selain secara offline, Anda juga bisa melakukan klaim JHT secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store maupun App Store.
- Buka aplikasi tersebut dan masuk dengan menggunakan akun yang sudah Anda buat sebelumnya. Jika belum membuat akun, maka Anda diwajibkan untuk membuatnya terlebih dahulu.
- Pada halaman utama, ketuk pada menu Jaminan Hari Tua atau JHT.
- Ketuk menu Klaim JHT.
- Pastikan Anda sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk melakukan pengajuan klaim, lalu klik Selanjutnya.
- Tentukan sebab/alasan klaim.
- Lakukan konfirmasi dan pengecekan data kepesertaan.
- Anda diwajibkan untuk melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan yang diberikan.
- Lalu, lengkapi data lainnya, seperti NPWP dan rekening aktif untuk keperluan pencairan.
- Pada halaman Rincian Saldo JHT, Anda bisa melihat jumlah saldo JHT Anda.
- Periksa kembali data yang telah dimasukkan, jika sudah benar, ketuk tombol Konfirmasi.
- Pengajuan klaim berhasil dilakukan. Anda bisa melakukan pengecekan status klaim melalui aplikasi JMO maupun situs bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Itulah beberapa informasi mengenai syarat dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan baik secara offline maupun online.