sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Habis Kena PHK, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Harus Bawa Dokumen Ini

Milenomic editor Shelma Rachmahyanti
29/10/2022 12:03 WIB
Ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini enam dokumen yang harus disiapkan.
Habis Kena PHK, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Harus Bawa Dokumen Ini. (Foto: MNC Media).
Habis Kena PHK, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Harus Bawa Dokumen Ini. (Foto: MNC Media).

IDXChannel -  Kamu habis kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Jangan risau, kamu bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun datang langsung ke kantor BPJS. 

JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Manfaat JHT, berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.

JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan beberapa syarat. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang mengatur bahwa sebagian dana JHT dapat dicairkan dengan syarat sebagai berikut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement