sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jelang Lebaran, Pekerja atau Pensiunan Usia 56 Tahun Bisa Cairkan JHT BPJS

Milenomic editor Adi Haryanto
13/04/2023 14:34 WIB
BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan meminta peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Jelang Lebaran, Pekerja atau Pensiunan Usia 56 Tahun Bisa Cairkan JHT BPJS (Foto MNC Media)
Jelang Lebaran, Pekerja atau Pensiunan Usia 56 Tahun Bisa Cairkan JHT BPJS (Foto MNC Media)

IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan Cimahi meminta peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua disebutkan, usia pensiun JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 56 tahun. Untuk itu, peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya. 

"Peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah pensiun, sudah bisa untuk melakukan klaim JHT-nya," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Agus Suprihadi, Kamis (13/4/2023).

Agus menyebut, JHT merupakan hak para pekerja dan akan dikembalikan kepada pekerja. Sehingga manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BP Jamsostek sebagai persiapan di masa tua mereka. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement