IDXChannel – Ada sejumlah syarat dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023 yang perlu diketahui oleh masyarakat yang menjadi peserta program ini.
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Dana JHT dapat dicairkan atau diklaim jika peserta tersebut mengundurkan diri, PHK, atau telah mencapai usia pensiun.
Adapun pencairannya bisa diajukan baik secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang maupun secara online lewat Lapak Asik. Berikut ini IDXChannel mengulas syarat dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023 yang bisa Anda lakukan dengan mudah.
Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim dana JHT miliknya jika telah memenuhi beberapa kriteria berikut ini.
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Adapun beberapa syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan antara lain sebagai berikut.
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bagi yang berhenti bekerja.
- Surat keterangan pensiun bagi yang pensiun.
- Surat keterangan cacat total dari dokter yang merawat atau dokter penasihat bagi peserta yang tidak bekerja lagi karena cacat total.
- NPWP (jika ada)