IDXChannel - Lagi ramai Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat dari PNS Kementerian Keuangan karena terbukti menyembunyikan harta dan pelanggaran berat lainnya. Pemecatan ini dilakukan setelah Itjen Kemenkeu melakukan audit investasi terhadap harta kekayaan ataupun LHKPN ayah Mario Dandy Satrio tersebut.
Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 17 Ayat 10, PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan;